Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli, Grab dan GoTo Sudah Siap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ojek online saat melewati tanjakan curam(Created by Google Gemini)

Ilustrasi ojek online saat melewati tanjakan curam(Created by Google Gemini)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan penurunan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pemerintah tetap menjalankan kebijakan tersebut meski satu perusahaan masih menghitung dampaknya terhadap bisnis.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan mayoritas perusahaan aplikasi sudah menyatakan kesiapan menjalankan aturan baru. Sementara itu, inDrive masih menyelesaikan perhitungan internal untuk menyesuaikan model bisnisnya.

Mayoritas Aplikator Sudah Menyatakan Siap

Dudy menjelaskan kondisi tersebut tidak menghambat kebijakan pemerintah. Grab, GoTo, dan Maxim telah menyatakan kesiapan menjalankan aturan komisi maksimal 8 persen.

Sementara itu, inDrive masih mencari keseimbangan bisnis karena perusahaan itu berfokus pada layanan transportasi roda dua.

Meski begitu, Dudy menegaskan proses evaluasi internal inDrive tidak mengubah jadwal pelaksanaan kebijakan.

Baca Juga :  PIP Termin 2 2026 Mulai Cair, Siswa SMA Dapat Rp1,8 Juta dan SMP Rp750 Ribu

Pemerintah Berlakukan Aturan Mulai 1 Juli

Presiden mengumumkan kebijakan komisi maksimal 8 persen sejak 1 Mei 2026. Setelah itu, Kemenhub menggelar pembahasan bersama DPR dan seluruh perusahaan aplikasi.

Hasil pembahasan tersebut menetapkan 1 Juli 2026 sebagai hari pertama pelaksanaan aturan baru.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus berkomunikasi dengan seluruh aplikator agar proses penerapan berjalan lancar.

Kemenhub Prioritaskan Ojol Roda Dua

Pada tahap awal, Kemenhub memprioritaskan layanan ojek online roda dua.

Sementara itu, Kemenhub masih membahas aturan untuk layanan roda empat bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Menurut Dudy, pemerintah memilih langkah tersebut karena layanan roda dua memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi paling besar.

Baca Juga :  Judol dan Pinjol Saling Berkaitan, Mengapa Anak Muda hingga Orang Tua Sulit Lepas?

Pemerintah Revisi Aturan Komisi

Kemenhub akan merevisi ketentuan yang sebelumnya mengizinkan potongan komisi hingga 20 persen. Regulasi baru nanti membatasi komisi maksimal hanya 8 persen.

Selain itu, Kemenhub juga akan memasukkan aturan perlindungan asuransi bagi pengemudi ke dalam Keputusan Menteri yang baru.

Karena itu, seluruh perusahaan aplikasi diharapkan menyesuaikan sistem mereka sebelum 1 Juli 2026.

inDrive Tegaskan Tetap Patuh

Di sisi lain, inDrive menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi pemerintah.

Perusahaan juga mendukung kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus memperkuat ekosistem transportasi online di Indonesia.

Selain itu, inDrive siap berdialog dengan pemerintah selama proses penerapan kebijakan berlangsung. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun
Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen
DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru