War Tiket Upacara HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paskibraka membentuk formasi 80 pada upacara penurunan bendera di HUT ke-80 RI di Istana. (Presiden Sekretariat YouTube) (Presiden Sekretariat YouTube)

Paskibraka membentuk formasi 80 pada upacara penurunan bendera di HUT ke-80 RI di Istana. (Presiden Sekretariat YouTube) (Presiden Sekretariat YouTube)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. Pendaftaran war tiket berlangsung pada 5-7 Agustus 2026.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyediakan 8.100 kursi bagi masyarakat yang ingin menyaksikan langsung upacara kenegaraan pada 17 Agustus 2026.

Pendaftaran Berlangsung Selama Tiga Hari

Masyarakat bisa mendaftar melalui laman resmi https://pandang.istanapresiden.go.id

Calon peserta mengisi formulir secara daring. Setelah itu, mereka mengunggah KTP atau KIA beserta swafoto terbaru sambil memegang identitas diri. Selanjutnya, sistem mengirim tautan konfirmasi ke email pendaftar.

Baca Juga :  Pigai Minta Tambahan Rp 492 Miliar, DPR Setujui Anggaran Kementerian HAM

Kemensetneg Tetapkan Sejumlah Syarat

Kemensetneg mewajibkan seluruh peserta berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Calon peserta juga harus berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.

Selain itu, peserta harus memiliki kondisi kesehatan yang baik, telah mengikuti vaksinasi nasional, dan tidak membawa balita ke area upacara.

Kemensetneg juga membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk satu kali pendaftaran.

Peserta Harus Menyiapkan Dokumen

Kemensetneg meminta masyarakat menyiapkan nomor telepon aktif, alamat email aktif, KTP atau KIA, serta swafoto terbaru sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga :  Usai Muncul Korban, Calon Manajer Kopdes Jalani Pemeriksaan Kesehatan Ulang

Panitia kemudian memilih peserta sesuai kuota yang tersedia. Setelah itu, panitia mengirim informasi kepada peserta yang lolos agar mengambil undangan fisik dengan membawa identitas asli.

Pemerintah Tegaskan Pendaftaran Gratis

Kemensetneg memastikan seluruh proses pendaftaran tidak memungut biaya.

Pemerintah juga melarang siapa pun menjual atau membeli undangan upacara.

Karena itu, Kemensetneg mengimbau masyarakat agar mengabaikan segala bentuk penawaran yang mengatasnamakan panitia.

Masyarakat yang berhasil memperoleh undangan tidak hanya mengikuti upacara bendera, tetapi juga menikmati berbagai pertunjukan seni dan budaya yang berlangsung di kawasan Istana Merdeka. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun
Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen
DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru