Jakarta, APGtimes.com – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026).
Keduanya tiba di RS Polri sekitar pukul 17.52 WIB dengan pengawalan personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Petugas langsung membawa Roy Suryo dan dokter Tifa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Roy Suryo terlihat mengenakan kaus jersey berwarna biru-putih dan celana pendek. Ia membawa rompi tahanan berwarna oranye di tangannya saat turun dari kendaraan tahanan.
Saat awak media menanyakan kondisinya, Roy hanya memberikan jawaban singkat.
“Siap, siap,” ujar Roy sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Dokter Tifa Sebut “Hadiah Ulang Tahun untuk Jokowi”
Beberapa saat kemudian, dokter Tifa turun dari kendaraan tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, dokter Tifa sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada wartawan yang menunggu di lokasi.
“Ini hadiah ulang tahun untuk Jokowi,” kata dokter Tifa.
Pemeriksaan kesehatan tersebut berlangsung setelah penyidik menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa di kediaman masing-masing pada Jumat pagi.
Kuasa Hukum Protes Pemeriksaan di RS Polri
Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, memprotes keputusan penyidik yang membawa kedua kliennya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Menurut Refly, langkah tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas dan berpotensi menimbulkan persepsi tertentu di tengah masyarakat.
Refly juga menilai penyidik sengaja menampilkan kedua kliennya kepada publik dengan atribut tahanan.
“Kami protes, ini adalah cara-cara untuk memamerkan beliau berdua dengan rompi orange-nya, seperti ada glorifikasi,” ujar Refly.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan kesehatan, penyidik akan melanjutkan tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (de*)









