Jakarta, APGtimes.com – Sebanyak 16 juta orang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara nasional sejak Desember 2024 hingga September 2026.
Dari jumlah tersebut, BPJS Kesehatan mencatat 3,2 juta pemohon memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif. Sementara itu, 11,8 juta pemohon lainnya tercatat sebagai peserta JKN aktif.
Data tersebut disampaikan Asisten Deputi Bidang Manajemen Sistem Informasi BPJS Kesehatan Agung Tri Mulyanto dalam Focus Group Discussion (FGD) transformasi ekosistem layanan SKCK di Gedung Baintelkam Polri, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Integrasi JKN Bukan untuk Persulit Pemohon
Agung menegaskan integrasi data JKN dalam layanan SKCK tidak bertujuan mempersulit masyarakat. Menurut dia, kebijakan tersebut mendorong masyarakat memiliki perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.
“Bukan mempersulit masyarakat dalam mengurus SKCK, tetapi menjaga bahwa pelayanan ini tetap berjalan dengan baik,” kata Agung.
Polri bersama sejumlah kementerian dan lembaga memang tengah memperkuat integrasi data dalam layanan SKCK. Upaya tersebut bertujuan membangun ekosistem layanan publik yang saling terhubung.
3,2 Juta Pemohon JKN Tidak Aktif
Dari 16 juta pemohon SKCK, sekitar 73 persen atau 11,8 juta orang memiliki kepesertaan JKN aktif. Kemudian, 3,2 juta pemohon atau 19,94 persen tercatat memiliki status JKN tidak aktif.
Selain itu, sekitar 1 juta pemohon atau 6,58 persen belum memiliki kepesertaan JKN.
Agung menjelaskan pemohon yang belum terdaftar dapat mengikuti mekanisme pendaftaran peserta JKN. Sementara itu, peserta yang tidak aktif dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya sesuai ketentuan.
Peserta Menunggak Bisa Ikuti Program REHAB
BPJS Kesehatan juga menyediakan mekanisme penyelesaian tunggakan melalui program REHAB bagi peserta yang memenuhi ketentuan.
Agung mengatakan penyelesaian status JKN bergantung pada kondisi masing-masing pemohon. Peserta baru dapat mendaftar, sedangkan peserta yang menunggak dapat melakukan reaktivasi melalui mekanisme yang tersedia.
“Bisa melalui pendaftaran peserta baru, reaktivasi peserta jika dia menunggak, jika kami pun juga ada mekanisme program REHAB,” ujar Agung.
Integrasi Data SKCK Terus Diperkuat
Selain BPJS Kesehatan, Polri juga menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga untuk mengembangkan layanan SKCK terintegrasi. Baintelkam Polri, BPJS Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Komdigi, dan Kementerian PANRB telah membahas penguatan integrasi tersebut.
Integrasi data diharapkan membuat layanan SKCK lebih terhubung sekaligus memudahkan koordinasi antarinstansi. Sistem tersebut juga menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital. (de*)







