Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menegaskan iuran JKN belum berubah dan mengungkap besaran tarif yang masih berlaku hingga saat ini.(ANTARA FOTO/Risky Andrianto.)

Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menegaskan iuran JKN belum berubah dan mengungkap besaran tarif yang masih berlaku hingga saat ini.(ANTARA FOTO/Risky Andrianto.)

Jakarta, APGtimes.com – Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua masyarakat otomatis masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.

Pemerintah menetapkan penerima berdasarkan data sosial ekonomi yang terus diperbarui. Karena itu, masyarakat perlu mengecek status PBI JK secara berkala menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.

Cara Cek PBI JK Lewat Situs Kemensos

Masyarakat dapat mengecek status PBI JK September 2026 melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka situs Cek Bansos Kemensos.
  2. Masukkan NIK sesuai KTP.
  3. Ketik kode captcha yang tampil pada layar.
  4. Klik tombol “Cari Data”.
  5. Sistem akan menampilkan informasi bantuan yang diterima, termasuk status PBI JK dan kelompok desil.

Hasil pencarian juga dapat menunjukkan informasi mengenai periode penyaluran bantuan.

Baca Juga :  1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi

Cek PBI JK Lewat Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui situs web, masyarakat dapat memeriksa status PBI JK lewat aplikasi Cek Bansos.

Berikut langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi tersebut.
  3. Pilih menu “Cek Bansos”.
  4. Masukkan NIK sesuai KTP.
  5. Isi kode verifikasi atau hasil perhitungan yang muncul.
  6. Tekan tombol “Cari Data”.

Jika sistem menunjukkan status PBI JK aktif, peserta tercatat sebagai penerima bantuan iuran. Dengan status tersebut, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Bisa Menerima PBI JK?

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin masuk dalam kepesertaan PBI JK.

Kriteria tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
  • Masuk kategori fakir miskin atau masyarakat tidak mampu.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Masuk dalam kelompok desil yang menjadi sasaran program sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga :  Gaji Ke-13 Pensiunan PNS, TNI dan Polri Cair Juni 2026, Sebagian Bisa Terima Dobel

Data desil dapat berubah karena pemerintah melakukan pemutakhiran data secara berkala. Karena itu, status seseorang sebagai penerima PBI JK juga dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran tersebut.

Bagaimana Jika Belum Terdaftar?

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum tercatat sebagai penerima PBI JK dapat melakukan pengecekan dan mengajukan pembaruan data melalui mekanisme yang tersedia pada pemerintah daerah maupun Kementerian Sosial.

Sebelum mengajukan, pastikan data NIK dan data kependudukan sudah sesuai. Pembaruan data diperlukan agar pemerintah dapat menilai kembali kelayakan penerima berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis
Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar
Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun
TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
Eks Pejabat Bea Cukai Akui 5 Kali Terima Amplop Uang dari John Field, Total Rp1 Miliar
Bahlil Minta Pemilik Mobil Mewah Tak Lagi Pakai BBM Subsidi, Aturan Pembatasan Disiapkan
95 Paket Pemulihan Pascabencana Agam Senilai Rp125 Miliar Sudah Kontrak, Realisasi Baru 12,3 Persen
Jepang Kirim 3 Helikopter Chinook untuk Karhutla Kalimantan, Menhan Sjafrie Sampaikan Terima Kasih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

Kamis, 17 September 2026 - 15:09 WIB

Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun

Rabu, 16 September 2026 - 23:59 WIB

TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria

Berita Terbaru