Jakarta, APGtimes.com – Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua masyarakat otomatis masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.
Pemerintah menetapkan penerima berdasarkan data sosial ekonomi yang terus diperbarui. Karena itu, masyarakat perlu mengecek status PBI JK secara berkala menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Cara Cek PBI JK Lewat Situs Kemensos
Masyarakat dapat mengecek status PBI JK September 2026 melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang tampil pada layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan informasi bantuan yang diterima, termasuk status PBI JK dan kelompok desil.
Hasil pencarian juga dapat menunjukkan informasi mengenai periode penyaluran bantuan.
Cek PBI JK Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs web, masyarakat dapat memeriksa status PBI JK lewat aplikasi Cek Bansos.
Berikut langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi tersebut.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi atau hasil perhitungan yang muncul.
- Tekan tombol “Cari Data”.
Jika sistem menunjukkan status PBI JK aktif, peserta tercatat sebagai penerima bantuan iuran. Dengan status tersebut, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Bisa Menerima PBI JK?
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin masuk dalam kepesertaan PBI JK.
Kriteria tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
- Masuk kategori fakir miskin atau masyarakat tidak mampu.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Masuk dalam kelompok desil yang menjadi sasaran program sesuai ketentuan pemerintah.
Data desil dapat berubah karena pemerintah melakukan pemutakhiran data secara berkala. Karena itu, status seseorang sebagai penerima PBI JK juga dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran tersebut.
Bagaimana Jika Belum Terdaftar?
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum tercatat sebagai penerima PBI JK dapat melakukan pengecekan dan mengajukan pembaruan data melalui mekanisme yang tersedia pada pemerintah daerah maupun Kementerian Sosial.
Sebelum mengajukan, pastikan data NIK dan data kependudukan sudah sesuai. Pembaruan data diperlukan agar pemerintah dapat menilai kembali kelayakan penerima berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru. (de*)









