Jakarta, APGtimes.com – Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Pemerintah menerima surat pengunduran dirinya dan langsung memulai proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan kabar tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Pemerintah Proses Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7/2026). Setelah itu, pemerintah segera memproses seluruh dokumen yang diperlukan hingga terbit keputusan resmi.
“Per kemarin, secara resmi, kami menerima surat pengunduran diri Gubernur BI kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo.
Selain memproses administrasi, pemerintah juga menyiapkan tahapan berikutnya agar roda organisasi Bank Indonesia tetap berjalan tanpa hambatan.
Destry Damayanti Pimpin BI untuk Sementara
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menunjuk Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, untuk menjalankan tugas Gubernur Bank Indonesia sementara.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa Deputi Gubernur Senior mengambil alih tugas ketika posisi gubernur kosong.
“Yang selanjutnya menjabat sebagai Gubernur BI sementara adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya.
Alasan Pengunduran Diri Bersifat Pribadi
Pemerintah menyebut Perry Warjiyo mengambil keputusan tersebut karena alasan pribadi. Namun, pemerintah tidak menjelaskan secara rinci alasan yang melatarbelakangi pengunduran diri itu.
Meski terjadi pergantian pimpinan, pemerintah memastikan operasional Bank Indonesia tetap berjalan normal. Selain itu, seluruh tugas bank sentral tetap berlangsung sesuai ketentuan sehingga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan nasional tetap terjaga. (de*)









