Jakarta, APGtimes.com – Status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kembali menjadi sorotan. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menyebut para manajer tersebut berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas.
Joao menyampaikan pernyataan itu di Istana, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria sehari sebelumnya.
Dony mengatakan manajer Kopdes Merah Putih bukan pegawai BUMN. Menurut dia, para manajer menjalani penugasan selama dua tahun untuk membina koperasi dan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Agrinas Sebut Manajer Kopdes Pegawai BUMN
Joao menegaskan manajer Kopdes Merah Putih akan menjadi pegawai BUMN di bawah Agrinas. Mereka akan menjalani kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Setelah masa kontrak berakhir, Agrinas akan mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja. Perusahaan juga dapat menugaskan mereka ke posisi lain sesuai kebutuhan.
“Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan,” ujar Joao.
Menurut dia, penugasan setelah masa dua tahun tidak selalu berkaitan dengan operasional koperasi. Agrinas dapat menempatkan manajer pada kegiatan lain sesuai kebijakan perusahaan.
Gaji Menunggu Penempatan Kerja
Joao juga menjelaskan soal pembayaran gaji para manajer Kopdes. Menurut dia, manajer baru menerima gaji ketika mulai menjalankan pekerjaan.
Artinya, calon manajer yang belum mendapat penempatan di gerai masing-masing belum menerima gaji. Joao menilai mekanisme tersebut mengikuti prinsip pembayaran berdasarkan pelaksanaan pekerjaan.
Pemerintah sebelumnya memang masih menyiapkan penempatan para manajer Kopdes di berbagai daerah. Proses tersebut mencakup pengaturan hubungan kerja dan lokasi penugasan.
Danantara Beri Penjelasan Berbeda
Pernyataan Agrinas tersebut berbeda dengan keterangan Dony Oskaria pada Selasa (22/9/2026). Dony menegaskan para manajer Kopdes bukan pegawai BUMN selama menjalani masa penugasan dua tahun.
Dony menyebut para manajer akan berada di bawah Agrinas Pangan untuk menjalani pembinaan koperasi. Pemerintah menanggung biaya yang muncul selama masa penugasan tersebut.
Perbedaan keterangan tersebut membuat status hubungan kerja para manajer Kopdes menjadi perhatian. Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari juga menyampaikan bahwa calon manajer KDKMP akan berstatus pegawai BUMN dengan skema PKWT selama dua tahun.
Puluhan Ribu Manajer Masih Menunggu Penempatan
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyebut sekitar 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah siap diangkat dan bekerja.
Program tersebut menempatkan manajer sebagai bagian penting dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, kepastian mengenai status kepegawaian, kontrak, gaji, serta penempatan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.
Hingga kini, keterangan dari Agrinas dan Danantara menunjukkan adanya perbedaan mengenai status para manajer selama masa dua tahun tersebut. (aw*)








