Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah pusat menyiapkan hampir Rp19 triliun untuk membantu 546 pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kebijakan tersebut saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun
Tito mengatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan tambahan dana sekitar Rp18,9 triliun bagi pemerintah daerah.
Dana tersebut berasal dari dua sumber. Pemerintah menyalurkan sekitar Rp10 triliun untuk menyelesaikan kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH).
Selain itu, pemerintah menambah lebih dari Rp8 triliun melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Gabungan kedua sumber tersebut mencapai sekitar Rp18,9 triliun.
“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun,” kata Tito.
546 Daerah Mendapat Tambahan Dana
Sebanyak 546 pemerintah daerah mendapat tambahan anggaran melalui kebijakan tersebut.
Tito berharap tambahan dana itu membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Pemda juga dapat menggunakan dana tersebut untuk membayar gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.
Menurut Tito, pemerintah pusat mengambil langkah ini setelah menerima laporan mengenai kesulitan fiskal sejumlah daerah.
“Ya ini saya kira kebijakan Bapak Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” ujar Tito.
Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK
Tito menegaskan pemerintah daerah tidak boleh merumahkan PPPK karena alasan keterbatasan anggaran.
“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya,” kata Tito.
Pemerintah pusat meminta setiap daerah mencari solusi agar para PPPK tetap menerima haknya.
Pemda Harus Pangkas Belanja
Pemerintah juga meminta pemda menghemat anggaran yang tidak mendesak. Daerah dapat memangkas perjalanan dinas dan rapat yang tidak memiliki urgensi.
Tito mengatakan pemerintah sebelumnya sudah membantu daerah melalui pembayaran kekurangan DBH. Namun, langkah tersebut belum mampu menutup seluruh kebutuhan belanja pegawai.
Karena itu, pemerintah menambah DAU melalui skema top-up. Kebijakan tersebut memberikan ruang fiskal tambahan bagi daerah untuk memenuhi kewajiban kepada PPPK.
Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menjaga pembayaran gaji PPPK sekaligus memperkuat kondisi keuangan pemerintah daerah. (de*)









