Gaji PPPK 2026 Terancam Tertunda? Pemerintah Siapkan Rp19 Triliun untuk 546 Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). (DOK. Humas Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). (DOK. Humas Kemendagri)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah pusat menyiapkan hampir Rp19 triliun untuk membantu 546 pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kebijakan tersebut saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun

Tito mengatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan tambahan dana sekitar Rp18,9 triliun bagi pemerintah daerah.

Dana tersebut berasal dari dua sumber. Pemerintah menyalurkan sekitar Rp10 triliun untuk menyelesaikan kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH).

Selain itu, pemerintah menambah lebih dari Rp8 triliun melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Gabungan kedua sumber tersebut mencapai sekitar Rp18,9 triliun.

“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun,” kata Tito.

Baca Juga :  Saham KCIC Diambil Alih Pemerintah, Menkeu Tegaskan APBN Tidak Akan Terbebani

546 Daerah Mendapat Tambahan Dana

Sebanyak 546 pemerintah daerah mendapat tambahan anggaran melalui kebijakan tersebut.

Tito berharap tambahan dana itu membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Pemda juga dapat menggunakan dana tersebut untuk membayar gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.

Menurut Tito, pemerintah pusat mengambil langkah ini setelah menerima laporan mengenai kesulitan fiskal sejumlah daerah.

“Ya ini saya kira kebijakan Bapak Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” ujar Tito.

Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

Tito menegaskan pemerintah daerah tidak boleh merumahkan PPPK karena alasan keterbatasan anggaran.

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya,” kata Tito.

Baca Juga :  Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli, Grab dan GoTo Sudah Siap

Pemerintah pusat meminta setiap daerah mencari solusi agar para PPPK tetap menerima haknya.

Pemda Harus Pangkas Belanja

Pemerintah juga meminta pemda menghemat anggaran yang tidak mendesak. Daerah dapat memangkas perjalanan dinas dan rapat yang tidak memiliki urgensi.

Tito mengatakan pemerintah sebelumnya sudah membantu daerah melalui pembayaran kekurangan DBH. Namun, langkah tersebut belum mampu menutup seluruh kebutuhan belanja pegawai.

Karena itu, pemerintah menambah DAU melalui skema top-up. Kebijakan tersebut memberikan ruang fiskal tambahan bagi daerah untuk memenuhi kewajiban kepada PPPK.

Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menjaga pembayaran gaji PPPK sekaligus memperkuat kondisi keuangan pemerintah daerah. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru