Gaji PPPK 2026 Terancam Tertunda? Pemerintah Siapkan Rp19 Triliun untuk 546 Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). (DOK. Humas Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). (DOK. Humas Kemendagri)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah pusat menyiapkan hampir Rp19 triliun untuk membantu 546 pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kebijakan tersebut saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun

Tito mengatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan tambahan dana sekitar Rp18,9 triliun bagi pemerintah daerah.

Dana tersebut berasal dari dua sumber. Pemerintah menyalurkan sekitar Rp10 triliun untuk menyelesaikan kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH).

Selain itu, pemerintah menambah lebih dari Rp8 triliun melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Gabungan kedua sumber tersebut mencapai sekitar Rp18,9 triliun.

“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun,” kata Tito.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Tunggu Keputusan Relaksasi Batas Belanja Pegawai untuk PPPK

546 Daerah Mendapat Tambahan Dana

Sebanyak 546 pemerintah daerah mendapat tambahan anggaran melalui kebijakan tersebut.

Tito berharap tambahan dana itu membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Pemda juga dapat menggunakan dana tersebut untuk membayar gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.

Menurut Tito, pemerintah pusat mengambil langkah ini setelah menerima laporan mengenai kesulitan fiskal sejumlah daerah.

“Ya ini saya kira kebijakan Bapak Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” ujar Tito.

Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

Tito menegaskan pemerintah daerah tidak boleh merumahkan PPPK karena alasan keterbatasan anggaran.

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya,” kata Tito.

Baca Juga :  ABK WNI Hilang Usai Serangan Drone di Yaman, Kemenlu Temui Keluarga

Pemerintah pusat meminta setiap daerah mencari solusi agar para PPPK tetap menerima haknya.

Pemda Harus Pangkas Belanja

Pemerintah juga meminta pemda menghemat anggaran yang tidak mendesak. Daerah dapat memangkas perjalanan dinas dan rapat yang tidak memiliki urgensi.

Tito mengatakan pemerintah sebelumnya sudah membantu daerah melalui pembayaran kekurangan DBH. Namun, langkah tersebut belum mampu menutup seluruh kebutuhan belanja pegawai.

Karena itu, pemerintah menambah DAU melalui skema top-up. Kebijakan tersebut memberikan ruang fiskal tambahan bagi daerah untuk memenuhi kewajiban kepada PPPK.

Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menjaga pembayaran gaji PPPK sekaligus memperkuat kondisi keuangan pemerintah daerah. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Berita Terbaru