Dirjen PAS Bantah Ada Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Bangunan Melanggar Aturan Akan Dibongkar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen PAS Kementerian Imipas Mashudi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Dirjen PAS Kementerian Imipas Mashudi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Jakarta, APGtimes.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi membantah adanya klaster atau apartemen mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Mashudi mengatakan pihaknya akan memeriksa kondisi bangunan yang selama ini disebut sebagai rumah dinas. Jika pemeriksaan menemukan bangunan tersebut melanggar ketentuan, pihaknya akan membongkarnya.

“Klaster mewah di sana saya kira seperti apa, tidak ada klaster yang mewah seperti apartemen, tidak ada,” kata Mashudi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Mashudi mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menjelaskan hasil pemeriksaan secara lengkap pada Kamis.

Perintah bongkar bangunan yang melanggar

Selain Cibinong, Mashudi menginstruksikan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk memeriksa bangunan di lingkungan lapas dan rumah tahanan di Indonesia.

Ia meminta kepala kantor wilayah serta kepala unit pelaksana teknis (UPT) mengikuti instruksi tersebut. Jika petugas menemukan bangunan yang tidak sesuai aturan, jajaran pemasyarakatan harus membongkarnya.

Baca Juga :  DPR Akan Datangi Lapas Cibinong, Perabotan Rumah Mewah Diminta Dikembalikan

“Kami sudah kirim surat kepada seluruh daripada Kakanwil, Ka UPT yang ada di jajaran. Oleh karena itu, apa yang menjadikan rekomendasi ini, kami enggak akan main-main,” ujar Mashudi.

Ia juga menegaskan akan mengambil tindakan terhadap pejabat yang mengabaikan instruksi tersebut.

“Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya,” katanya.

Ombudsman temukan fasilitas mewah

Pernyataan Mashudi muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan timnya menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai kompleks rumah di area lapas. Ombudsman juga melihat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah di lokasi tersebut.

Ketika masuk ke salah satu bangunan, tim Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas rumah tangga. Fasilitas itu antara lain ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, sofa, dan meja makan.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Terungkap 5 Napi Korupsi yang Pakai Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Selain fasilitas rumah, Ombudsman juga menemukan area fitness dengan perlengkapan lengkap. Tim turut melihat pembangunan simulator golf yang masih berlangsung.

Lima pejabat dinonaktifkan

Temuan Ombudsman tersebut kemudian mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil tindakan terhadap sejumlah pejabat di Lapas Cibinong.

Kementerian menonaktifkan lima pejabat setelah Ombudsman menyampaikan hasil pemeriksaannya. Pemerintah kemudian melanjutkan pemeriksaan untuk mengetahui pengelolaan bangunan dan fasilitas yang menjadi sorotan.

Di sisi lain, Mashudi menegaskan kondisi setiap lapas dan rutan tidak sama. Ia menyebut tidak semua unit pemasyarakatan memiliki bangunan atau rumah dinas dengan kondisi seperti yang menjadi sorotan di Cibinong.

“Jadi, tidak semuanya lapas atau rutan seperti itu,” ujar Mashudi. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen
DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru