Kasus Lapas Cibinong, 17 ASN Kementerian Imipas Kena Sanksi Disiplin

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Jakarta, APGtimes.com – Sebanyak 17 ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mendapat sanksi disiplin terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 17 ASN. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).

“Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin,” kata Rudi.

Dari jumlah tersebut, satu pegawai mendapat sanksi pemberhentian. Kementerian Imipas juga merekomendasikan sanksi berat kepada lima ASN.

Sementara itu, 11 ASN lainnya mendapat hukuman disiplin tingkat sedang.

Rudi menjelaskan para pegawai tersebut melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga :  Pemerintah Libatkan Banyak Kementerian Awasi PT DSI

Kasus Berawal dari Temuan Fasilitas Mewah

Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah hunian yang menyerupai klaster rumah mewah di area lapas.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyebut tim menemukan lebih dari 10 bangunan rumah. Petugas juga melihat sejumlah mobil mewah di sekitar lokasi.

Saat masuk ke salah satu bangunan, tim menemukan fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran yang lengkap.

Baca Juga :  Ombudsman Ungkap Dugaan Rumah Mewah Dikomersialkan di Lapas Cibinong

Selain itu, tim melihat pembangunan simulator golf yang masih berlangsung.

Ombudsman turut menemukan celah keamanan di area tersebut. Akses keluar dari bagian belakang rumah petak tidak terkunci dan terhubung dengan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Salah satu penghuni juga mengaku membayar sejumlah uang untuk memperoleh fasilitas tersebut. Ombudsman menyebut fasilitas itu diduga memiliki nilai komersial.

Kementerian Imipas kemudian membongkar fasilitas tersebut setelah kasusnya mendapat perhatian publik.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga mengundurkan diri dari jabatannya. Ia mengambil langkah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus di Lapas Cibinong. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup
Insentif MBG Dipangkas Jadi Rp2.000 per Porsi, BGN Ungkap Alasan dan Aturan Barunya
Kemensos Ungkap 44,6 Juta KPM Terima Bansos Lebih dari 5 Tahun, 36.000 hingga 18 Tahun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:09 WIB

TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:09 WIB

BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:09 WIB

DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup

Berita Terbaru