Jakarta, APGtimes.com – Sebanyak 17 ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mendapat sanksi disiplin terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 17 ASN. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
“Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin,” kata Rudi.
Dari jumlah tersebut, satu pegawai mendapat sanksi pemberhentian. Kementerian Imipas juga merekomendasikan sanksi berat kepada lima ASN.
Sementara itu, 11 ASN lainnya mendapat hukuman disiplin tingkat sedang.
Rudi menjelaskan para pegawai tersebut melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kasus Berawal dari Temuan Fasilitas Mewah
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah hunian yang menyerupai klaster rumah mewah di area lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyebut tim menemukan lebih dari 10 bangunan rumah. Petugas juga melihat sejumlah mobil mewah di sekitar lokasi.
Saat masuk ke salah satu bangunan, tim menemukan fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran yang lengkap.
Selain itu, tim melihat pembangunan simulator golf yang masih berlangsung.
Ombudsman turut menemukan celah keamanan di area tersebut. Akses keluar dari bagian belakang rumah petak tidak terkunci dan terhubung dengan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Salah satu penghuni juga mengaku membayar sejumlah uang untuk memperoleh fasilitas tersebut. Ombudsman menyebut fasilitas itu diduga memiliki nilai komersial.
Kementerian Imipas kemudian membongkar fasilitas tersebut setelah kasusnya mendapat perhatian publik.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga mengundurkan diri dari jabatannya. Ia mengambil langkah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus di Lapas Cibinong. (ys*)









