Enam Warga Singapura Didakwa Usai Aksi Dukung Penghapusan Hukuman Mati

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Singapura.(Dok. Pixabay/StockSnap)

Ilustrasi Singapura.(Dok. Pixabay/StockSnap)

Singapura, APGtimes.com – Enam warga Singapura menghadapi dakwaan terkait aksi publik tanpa izin pada Senin (28/9/2026). Polisi Singapura mengaitkan perkara itu dengan kegiatan di area yang memiliki pembatasan berdasarkan aturan Public Order Act.

Lima orang menghadapi dakwaan setelah mengikuti aksi di luar State Courts pada 3 Februari 2025. Mereka menyampaikan dukungan terhadap penghapusan hukuman mati di Singapura.

Sementara itu, dua warga menghadapi dakwaan lain terkait aksi menyalakan lilin di luar Changi Prison. Kegiatan tersebut berlangsung pada November 2024 dan Januari 2025 untuk mendukung narapidana yang menjalani hukuman mati.

Enam terdakwa terdiri dari Annamalai Kokila Parvathi (38), Ten Leu Jiun Jeanne-Marie (56), Howe Wen Khong Rocky (31), Kirsten Han (37), Lim Kay Siu (70), dan Neo Swee Lin Winifred (63).

Dua aktor Phua Chu Kang ikut terseret perkara

Lim Kay Siu dan Neo Swee Lin dikenal sebagai pemeran sitkom Singapura Phua Chu Kang.

Neo memerankan ibu dari tokoh utama dalam serial tersebut. Adapun Lim memainkan karakter Frankie Foo.

Selain berakting, keduanya juga tampil bersama dalam sejumlah pertunjukan musik. Lim kemudian memerankan biksu Gyatso dalam serial Netflix Avatar: The Last Airbender.

Baca Juga :  Arab Saudi Resmi Buka Umrah 1448 H, Visa Mulai Terbit dan Jemaah Sudah Bisa Masuk Makkah

Lim dan Neo masing-masing menghadapi satu dakwaan terkait keikutsertaan dalam aksi di luar State Courts pada Februari 2025.

Kirsten Han juga menghadapi dakwaan

Jurnalis Kirsten Han termasuk dalam enam orang yang menghadapi dakwaan. Polisi menyebut Han sebelumnya pernah berurusan dengan hukum terkait sejumlah kegiatan publik.

Catatan kepolisian mencakup aksi publik tanpa izin pada 2017 dan 2022. Han juga pernah menghadapi perkara terkait proses peradilan pada 2022 serta pawai publik pada Juni 2024.

Di sisi lain, Annamalai sebelumnya menghadapi perkara terkait pengorganisasian pawai publik di kawasan Istana serta aksi publik pada 2017 dan 2021.

Howe juga pernah menerima peringatan keras setelah mengikuti aksi publik tanpa izin pada Maret dan April 2022. Polisi juga mengaitkannya dengan perkara yang berkaitan dengan proses peradilan pada Maret 2022.

Howe menghadapi beberapa dakwaan

Howe menghadapi dakwaan paling banyak dalam perkara tersebut. Selain aksi di luar State Courts, polisi menjeratnya dengan perkara terkait tiga aksi menyalakan lilin di luar Changi Prison.

Aksi tersebut berlangsung pada November 2024 dan Januari 2025.

Baca Juga :  Thailand Perketat Senjata Api Usai Penembakan Sekolah, Izin Pembelian Ditangguhkan

Ten juga menghadapi dakwaan karena menghadiri dua aksi menyalakan lilin di luar penjara tersebut pada November 2024.

Polisi jelaskan pemeriksaan sebelumnya

Polisi Singapura menyatakan dua dari enam terdakwa sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dan menerima peringatan. Dua orang lainnya juga berulang kali terlibat dalam perkara serupa ketika polisi masih menjalankan penyelidikan.

Kepolisian menyebut aturan Public Order Act mengatur pelaksanaan aksi publik dan pawai di Singapura. Penyelenggara aksi publik harus memperoleh izin polisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Singapura juga memiliki Speakers’ Corner sebagai lokasi tertentu bagi warga dan entitas Singapura untuk menyampaikan pandangan tanpa izin polisi, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Sanksi bagi aksi publik tanpa izin

Pelanggaran terhadap aturan aksi publik dapat membawa sanksi denda atau hukuman lain sesuai jenis pelanggarannya.

Untuk keikutsertaan dalam aksi publik tanpa izin, aturan tertentu menetapkan denda hingga 3.000 dolar Singapura. Sementara itu, aksi di area terlarang dapat membawa denda hingga 5.000 dolar Singapura.

Kini, perkara enam warga tersebut masuk ke proses hukum di pengadilan Singapura. (ty*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arab Saudi Gempur Houthi, Operasi Rebut Mokha Mengancam Jalur Strategis Bab El-Mandeb
Tabung Bakteri Pes Pecah di Rusia, Pekerja Laboratorium Meninggal
G7 Sepakat Lepas 100 Juta Barel Minyak, Pasokan Solar Jadi Prioritas
Rusia Ancam Gunakan Senjata Nuklir jika NATO Blokade Kaliningrad
Biaya Izin Tinggal Permanen Jepang Naik 20 Kali Lipat Jadi Rp22,7 Juta
Kim Jong Un Disebut Berbobot 140 Kg, Intelijen Korsel Ungkap Kondisi Kesehatannya
FBI Kebobolan Data, ShinyHunters Klaim Curi Informasi Sensitif Ribuan Pegawai
Malaysia Pulangkan 1.476 Warga Myanmar, PBB Soroti Risiko Keamanan di Negara Asal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Arab Saudi Gempur Houthi, Operasi Rebut Mokha Mengancam Jalur Strategis Bab El-Mandeb

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Tabung Bakteri Pes Pecah di Rusia, Pekerja Laboratorium Meninggal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:09 WIB

G7 Sepakat Lepas 100 Juta Barel Minyak, Pasokan Solar Jadi Prioritas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Rusia Ancam Gunakan Senjata Nuklir jika NATO Blokade Kaliningrad

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Biaya Izin Tinggal Permanen Jepang Naik 20 Kali Lipat Jadi Rp22,7 Juta

Berita Terbaru