Indonesia Usulkan Koordinasi Lintas Negara untuk Berantas Online Scam dan Judi Online

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

International Conference on Combating Online Scams (ICCOS): ?Acting Together towards Breaking the Chain and Eradication of Online Scams? yang diselenggarakan di Phnom Penh, Kamboja, pada 23?24 September 2026.(Dok. Kemlu RI)

International Conference on Combating Online Scams (ICCOS): ?Acting Together towards Breaking the Chain and Eradication of Online Scams? yang diselenggarakan di Phnom Penh, Kamboja, pada 23?24 September 2026.(Dok. Kemlu RI)

Jakarta, APGtimes.com – Indonesia mengusulkan mekanisme koordinasi lintas negara untuk mempercepat pertukaran informasi dan respons terhadap penipuan daring atau online scam serta judi online.

Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menyampaikan usulan tersebut dalam International Conference on Combating Online Scams (ICCOS) di Phnom Penh, Kamboja, pada 23–24 September 2026.

“Kita tidak sedang melawan individu. Kita sedang melawan sebuah jaringan. Dan sebuah jaringan hanya bisa dikalahkan oleh jaringan yang lebih cepat,” kata Havas dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Indonesia Dorong Koordinasi Antarnegara

Konferensi tersebut menghasilkan Deklarasi Phnom Penh tentang Pemberantasan Penipuan Daring.

Sebanyak 28 negara dan tujuh organisasi internasional ikut memperkuat komitmen dalam deklarasi tersebut.

Kerja sama itu mencakup penegakan hukum, pertukaran informasi, penelusuran aset, pemulihan aset, serta perlindungan korban.

Baca Juga :  Mulai 1 Oktober 2026, Seluruh SPBU di Indonesia Target Jual B50

Selain itu, peserta konferensi menerima usulan Indonesia untuk membentuk mekanisme koordinasi lintas negara.

Kementerian Luar Negeri menjelaskan bahwa mekanisme tersebut tidak akan membentuk institusi atau sekretariat baru.

Sebaliknya, mekanisme itu akan menghubungkan berbagai upaya yang sudah berjalan di tingkat nasional, regional, dan global.

Pertukaran Informasi Jadi Fokus

Mekanisme tersebut akan menghubungkan focal point nasional dengan jaringan kerja sama yang sudah tersedia.

Dengan cara itu, negara-negara peserta dapat mempercepat pertukaran informasi terkait kasus online scam dan judi online.

Koordinasi penegakan hukum juga dapat berlangsung lebih cepat. Selain itu, negara terkait dapat menangani kasus yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi secara lebih terkoordinasi.

Baca Juga :  Indonesia Desak G20 Buat Standar AI yang Tak Bebani UMKM dan Negara Berkembang

Indonesia menyatakan kesiapan bekerja sama dengan Kamboja, ASEAN, UNODC, INTERPOL, dan negara peserta konferensi lainnya.

Kerja sama itu bertujuan memperkuat konektivitas antarmekanisme yang sudah berjalan.

Online Scam dan Judol Melibatkan Banyak Negara

Indonesia menilai online scam dan judi online kini berkembang menjadi kejahatan terorganisasi.

Jaringan tersebut dapat melibatkan banyak pelaku dengan peran berbeda. Mereka antara lain perekrut, operator, penyedia teknologi, money mule, hingga pelaku pencucian uang.

Karena itu, Indonesia mendorong negara-negara terkait memperkuat koordinasi.

Respons yang cepat dan saling terhubung dinilai penting untuk menghadapi jaringan kejahatan yang beroperasi lintas negara.

Dengan mekanisme tersebut, Indonesia berharap pertukaran informasi dan penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat tanpa membentuk lembaga internasional baru. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen
DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru