Program Magang Nasional 2026 Dibuka Lagi, Kemnaker Targetkan 150 Ribu Peserta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Pixabay/StartupStockPhotos)

Ilustrasi (Foto: Pixabay/StartupStockPhotos)

Jakarta, APGtimes.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana memperluas Program Magang Nasional pada 2026. Pemerintah menargetkan sebanyak 150 ribu peserta mengikuti program tersebut sepanjang tahun depan.

Target tersebut meningkat signifikan setelah Program Magang Nasional Batch 1 dan Batch 2 berhasil menarik sekitar 76 ribu peserta.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sebanyak 14 ribu peserta mengikuti Batch 1. Sementara itu, sekitar 62 ribu peserta lainnya mengikuti Batch 2.

Pemerintah akan memulai pelaksanaan tahap pertama Program Magang Nasional 2026 pada Juli mendatang.

Pada tahap awal, Kemnaker menargetkan sekitar 50 ribu peserta mengikuti program tersebut.

Selanjutnya, Kemnaker akan menjalankan program secara bertahap hingga mencapai target nasional sebanyak 150 ribu peserta.

Baca Juga :  Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

“Kami mendorong para fresh graduate dan lulusan baru memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah pengalaman, meningkatkan kemampuan, dan memperluas akses kerja,” kata Yassierli.

Peserta Magang Berhak Mendapat JKK BPJS Ketenagakerjaan

Selain memperoleh pengalaman kerja, peserta magang juga berhak mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, peserta harus aktif terdaftar dan rutin membayar iuran agar bisa memperoleh manfaat program tersebut.

Program JKK memberikan perlindungan berupa biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis serta santunan uang tunai apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program tersebut secara nasional dengan prinsip asuransi sosial.

Melalui program itu, peserta memperoleh jaminan perlindungan saat menjalankan aktivitas kerja maupun kegiatan magang.

Baca Juga :  DPR Usul MBG Cukup 3 Kali Seminggu, Porsi Makanan Bisa Naik Jadi Rp20.000

Pekerja Magang Termasuk Peserta JKK

BPJS Ketenagakerjaan memasukkan pekerja magang ke dalam kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU).

Karena itu, peserta magang dapat memperoleh manfaat JKK selama memenuhi persyaratan kepesertaan yang berlaku.

Selain pekerja magang, kelompok BPU juga mencakup pekerja mandiri, tenaga honorer, siswa praktik kerja lapangan, hingga narapidana yang mengikuti program asimilasi.

Sementara itu, peserta JKK lainnya terdiri dari pekerja penerima upah, pekerja konstruksi, serta calon maupun pekerja migran Indonesia.

Melalui perluasan Program Magang Nasional dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah berharap semakin banyak lulusan baru memperoleh pengalaman kerja sekaligus jaminan perlindungan selama menjalani program magang.

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua
94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan
Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis
Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar
Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun
TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:09 WIB

Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua

Kamis, 17 September 2026 - 20:09 WIB

Kamis, 17 September 2026 - 18:09 WIB

94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan

Kamis, 17 September 2026 - 15:09 WIB

Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ketika memberikan sambutan dalam acara forum koordinasi Kebijakan HAM, Kamis (17/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Nasional

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:09 WIB