Program Magang Nasional 2026 Dibuka Lagi, Kemnaker Targetkan 150 Ribu Peserta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Pixabay/StartupStockPhotos)

Ilustrasi (Foto: Pixabay/StartupStockPhotos)

Jakarta, APGtimes.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana memperluas Program Magang Nasional pada 2026. Pemerintah menargetkan sebanyak 150 ribu peserta mengikuti program tersebut sepanjang tahun depan.

Target tersebut meningkat signifikan setelah Program Magang Nasional Batch 1 dan Batch 2 berhasil menarik sekitar 76 ribu peserta.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sebanyak 14 ribu peserta mengikuti Batch 1. Sementara itu, sekitar 62 ribu peserta lainnya mengikuti Batch 2.

Pemerintah akan memulai pelaksanaan tahap pertama Program Magang Nasional 2026 pada Juli mendatang.

Pada tahap awal, Kemnaker menargetkan sekitar 50 ribu peserta mengikuti program tersebut.

Selanjutnya, Kemnaker akan menjalankan program secara bertahap hingga mencapai target nasional sebanyak 150 ribu peserta.

Baca Juga :  Menkeu Panggil BPJS Ketenagakerjaan, Usulan Pajak JHT 0 Persen Segera Dibahas

“Kami mendorong para fresh graduate dan lulusan baru memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah pengalaman, meningkatkan kemampuan, dan memperluas akses kerja,” kata Yassierli.

Peserta Magang Berhak Mendapat JKK BPJS Ketenagakerjaan

Selain memperoleh pengalaman kerja, peserta magang juga berhak mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, peserta harus aktif terdaftar dan rutin membayar iuran agar bisa memperoleh manfaat program tersebut.

Program JKK memberikan perlindungan berupa biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis serta santunan uang tunai apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program tersebut secara nasional dengan prinsip asuransi sosial.

Melalui program itu, peserta memperoleh jaminan perlindungan saat menjalankan aktivitas kerja maupun kegiatan magang.

Baca Juga :  Golkar Sebut Pendidikan Indonesia Sudah Lampu Merah, Guru Honorer Jadi Sorotan

Pekerja Magang Termasuk Peserta JKK

BPJS Ketenagakerjaan memasukkan pekerja magang ke dalam kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU).

Karena itu, peserta magang dapat memperoleh manfaat JKK selama memenuhi persyaratan kepesertaan yang berlaku.

Selain pekerja magang, kelompok BPU juga mencakup pekerja mandiri, tenaga honorer, siswa praktik kerja lapangan, hingga narapidana yang mengikuti program asimilasi.

Sementara itu, peserta JKK lainnya terdiri dari pekerja penerima upah, pekerja konstruksi, serta calon maupun pekerja migran Indonesia.

Melalui perluasan Program Magang Nasional dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah berharap semakin banyak lulusan baru memperoleh pengalaman kerja sekaligus jaminan perlindungan selama menjalani program magang.

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB