Padang, APGtimes.com – Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, masih mengevaluasi kemungkinan memperpanjang masa tanggap darurat banjir bandang atau galodo yang berakhir pada 5 Oktober 2026.
Pemkab Solok akan membahas keputusan tersebut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Balai Wilayah Sungai (BWS) V, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, BPBD Sumbar, dan BMKG.
Pemerintah sebelumnya menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari, mulai 22 September hingga 5 Oktober 2026. Ketetapan itu tercantum dalam keputusan Bupati Solok.
Pemkab Solok Masih Evaluasi
Penjabat Sekda Kabupaten Solok Masheri Yanda Boy mengatakan pemerintah daerah akan mengevaluasi kondisi di lapangan sebelum mengambil keputusan.
“Setelah rapat baru ditentukan diperpanjang atau stop,” ujar Boy.
Menurut dia, pemerintah masih menyesuaikan penanganan dengan kondisi serta kebutuhan warga yang terdampak bencana.
BNPB Minta Masa Darurat Tidak Diperpanjang
Di sisi lain, Kepala BNPB Suharyanto meminta Pemkab Solok memaksimalkan masa tanggap darurat selama 14 hari. Ia meminta pemerintah daerah tidak memperpanjang status tersebut.
Suharyanto ingin pemerintah segera menyelesaikan pendataan warga dan rumah yang mengalami kerusakan. Dengan begitu, penyaluran bantuan dapat berlangsung lebih cepat.
BNPB sebelumnya juga menempatkan pencarian korban hilang, penanganan pengungsi, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pendataan kerusakan sebagai prioritas penanganan.
Bantuan dan Kebutuhan Warga Terus Ditangani
Pemkab Solok menyebut sejumlah kebutuhan warga masih memerlukan penanganan. Pemerintah daerah telah mencairkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional, logistik, dan Dana Tunggu Hunian.
Selain itu, pemerintah terus menangani akses serta fasilitas yang terdampak galodo. Jembatan utama Arosuka, misalnya, sudah dapat digunakan secara buka-tutup setelah petugas membersihkan material lumpur dan batu.
Penanganan Bisa Masuk Tahap Rehabilitasi
Jika pemerintah menghentikan status tanggap darurat pada 5 Oktober, penanganan akan berlanjut ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pada tahap tersebut, Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) akan menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Pemerintah kemudian dapat mengajukan rencana tersebut kepada pemerintah pusat.
Sementara itu, Pemprov Sumatera Barat masih menunggu hasil evaluasi pemerintah daerah. Sekretaris BPBD Sumbar Ilham Wahab mengatakan keputusan akhir akan mempertimbangkan kondisi lapangan menjelang berakhirnya masa tanggap darurat.
“Kalau diperpanjang tentu kita lihat dulu bagaimana hasil evaluasinya,” kata Ilham. (de*)









