Komdigi dan Polri Usut Dugaan Jual Beli Data yang Dikaitkan dengan Meutya Hafid

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid diacara Indonesia.go.id Menyapa Medan: Gass Pol Tolak Judol di Medan Amplas, Rabu (13/5/26).(Dokumentasi Pemko Medan)

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid diacara Indonesia.go.id Menyapa Medan: Gass Pol Tolak Judol di Medan Amplas, Rabu (13/5/26).(Dokumentasi Pemko Medan)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Polri mengusut dugaan jual beli data pribadi yang ramai di ruang digital. Selain itu, Komdigi berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menangani kasus tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan BSSN telah memberikan penjelasan awal. Menurut BSSN, data yang kembali ramai itu merupakan data lama. Namun, pihak tertentu kembali menyebarkan data tersebut di ruang digital.

Meski begitu, Komdigi tetap mengusut peredaran data tersebut. Sementara itu, pemerintah juga menelusuri pihak yang memperjualbelikan data pribadi secara ilegal.

Komdigi Telusuri Situs Penjual Data

Alexander mengatakan Komdigi bersama Polri menelusuri situs yang diduga menjadi tempat perdagangan data pribadi. Selain itu, tim mencari sumber penyebaran dan pihak yang terlibat.

Penelusuran tersebut mencakup berbagai platform serta saluran digital. Tim juga mencari cara yang digunakan pihak tertentu untuk memperdagangkan data.

Jika tim menemukan situs yang melanggar aturan, pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan. Salah satunya, pemerintah dapat memblokir akses menuju situs tersebut.

Baca Juga :  28.620 Manajer Kopdes Merah Putih Sudah Dapat SK, Penempatan Bisa di Luar Domisili

Selanjutnya, Komdigi dan Polri terus mencari sumber awal penyebaran data. Dengan langkah itu, pemerintah ingin mengetahui bagaimana pihak tertentu memperoleh dan memperdagangkan informasi tersebut.

BSSN Sebut Data Lama Kembali Beredar

BSSN menyebut data yang kini ramai bukan data baru. Sebelumnya, data tersebut sudah pernah muncul dan kini kembali menarik perhatian publik.

Meski demikian, Komdigi tetap melanjutkan penyelidikan. Pemerintah ingin memastikan sumber penyebaran serta aktivitas perdagangan data yang menyertainya.

Selain itu, pemerintah ingin mencegah pihak lain memanfaatkan data pribadi yang sudah beredar. Karena itu, Komdigi meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi tersebut.

Dugaan Data Meutya Hafid Muncul di Internet

Kasus ini mencuat setelah pakar keamanan siber dan konten kreator Mr Bert mengungkap dugaan perdagangan data yang ia kaitkan dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Mr Bert mengklaim menemukan sejumlah informasi pribadi yang ia sebut berkaitan dengan Meutya. Informasi itu mencakup foto KTP, data keluarga, dan kata sandi akun media sosial.

Selain itu, ia menyebut pihak tertentu menawarkan data tersebut melalui kanal jual beli data di internet. Menurut dia, pihak tersebut menawarkan data dengan harga sekitar Rp2.000.

Baca Juga :  Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram

Namun, pemerintah belum menyatakan bahwa data tersebut merupakan data baru dari kebocoran sistem milik Meutya. Sebaliknya, BSSN menyebut data yang kembali beredar sebagai data lama.

Masyarakat Diminta Tidak Sebarkan Data

Alexander meminta masyarakat tidak menyebarkan data pribadi orang lain. Menurutnya, kemunculan data di internet tidak membuat informasi tersebut bebas untuk disebarkan.

“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander.

Selain itu, Komdigi mengingatkan masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Aturan tersebut mengatur perlindungan serta pemrosesan data pribadi.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mengunduh, menyimpan, atau menyebarkan kembali data pribadi yang beredar tanpa dasar yang sah.

Selanjutnya, Komdigi bersama Polri dan BSSN akan melanjutkan penelusuran. Pemerintah ingin mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak yang memperdagangkan data tersebut. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Berita Terbaru