Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter dalam Kasus Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu pesawat buatan perusahaan dirgantara asal Amerika Serikat (AS), Textron Aviation, dan satu helikopter terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 pada klaster pengadaan motor listrik. (DOK. Puspenkum Kejagung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu pesawat buatan perusahaan dirgantara asal Amerika Serikat (AS), Textron Aviation, dan satu helikopter terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 pada klaster pengadaan motor listrik. (DOK. Puspenkum Kejagung)

Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung menyita satu unit pesawat Textron Aviation dan satu helikopter Bell 505 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penyitaan tersebut di Jakarta, Jumat (2/10/2026). Selain dua pesawat, penyidik juga mengamankan sejumlah kendaraan, ponsel, dokumen, dan uang tunai.

Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter

Dalam penelusuran aset perkara tersebut, penyidik menyita satu pesawat Textron Aviation Inc dan satu helikopter Bell 505.

Kejagung juga menyita lima unit ponsel, 889 dokumen, serta uang tunai sekitar Rp24,97 miliar. Selain itu, penyidik mengamankan satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, dan satu Lexus LM 500 tahun 2025.

Baca Juga :  BGN Terapkan Rules of Four Hours, Makanan MBG Tak Boleh Lebih dari 4 Jam

Menurut Kejagung, pesawat tersebut berkaitan dengan perusahaan milik tersangka Andri Mulyono yang menjabat Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Lima Orang Jadi Tersangka

Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik. Mereka terdiri dari empat pihak swasta dan satu pejabat BGN.

Empat pihak swasta tersebut yakni Andri Mulyono, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE. Sementara itu, Kolonel Cpl Budi Utomo menjadi tersangka dari unsur BGN dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyidik menduga para tersangka mengatur proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT. Pengaturan itu mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, hingga perusahaan pembanding.

Baca Juga :  Komnas HAM Soroti Program MBG, Keracunan hingga Status Petugas Jadi Perhatian

Anggaran Pengadaan Capai Rp1,2 Triliun

Kejagung menyebut anggaran pengadaan motor listrik dalam klaster ini mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Namun, penyidik masih menghitung potensi kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, penyidik menemukan perbedaan antara jumlah motor dalam rencana pengadaan dan realisasi di lapangan.

Pengadaan awal mencakup 25.644 unit. Kemudian, jumlah tersebut berubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, realisasi hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.

Penyidik menduga pihak terkait membuat berita acara serah terima yang mencatat seolah-olah seluruh pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran.

Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dan menghitung kerugian keuangan negara. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup
Insentif MBG Dipangkas Jadi Rp2.000 per Porsi, BGN Ungkap Alasan dan Aturan Barunya
Kemensos Ungkap 44,6 Juta KPM Terima Bansos Lebih dari 5 Tahun, 36.000 hingga 18 Tahun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:09 WIB

TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:09 WIB

BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:09 WIB

DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup

Berita Terbaru