Dave Laksono Soroti Dugaan Jual Beli Data Meutya Hafid, Minta Asal-Usulnya Diusut

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyambut baik rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) menambah 5 komando daerah militer (Kodam) baru di berbagai daerah.(dpr.go.id/Alma/Karisma)

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyambut baik rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) menambah 5 komando daerah militer (Kodam) baru di berbagai daerah.(dpr.go.id/Alma/Karisma)

Jakarta, APGtimes.com – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono meminta pemerintah serius menangani dugaan perdagangan data pribadi yang dikaitkan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Dave meminta pemerintah mengusut seluruh rangkaian kasus tersebut. Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya mencari pihak yang menyebarkan data.

“Terlepas dari apakah data itu berasal dari kebocoran baru atau merupakan data lama yang kembali beredar, penyebaran dan perdagangan data pribadi secara ilegal tetap merupakan persoalan serius,” kata Dave kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2026).

Dave Minta Asal-Usul Data Ditelusuri

Dave menegaskan, masyarakat tidak boleh memperjualbelikan atau menyebarkan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah. Karena itu, ia mendukung langkah pemerintah untuk mengusut dugaan perdagangan data tersebut.

Selain mencari penyebar data, Dave meminta aparat menelusuri asal-usul informasi tersebut. Pemerintah juga perlu mengetahui cara pihak tertentu memperoleh data itu.

Selanjutnya, aparat perlu memeriksa kemungkinan celah keamanan dalam pengelolaan data. Pemerintah juga harus mencari tahu apakah pihak tertentu melanggar aturan saat mengakses atau menggunakan informasi pribadi.

Baca Juga :  Prabowo Ingatkan TNI dan Polri Jangan Terjebak Loyalitas Korps yang Sempit

Penanganan Tidak Cukup dengan Pemblokiran

Dave meminta aparat memproses pihak yang terbukti mengakses, menggunakan, atau menyebarkan data pribadi secara melawan hukum.

Menurut dia, aparat juga perlu mengusut seluruh rantai perdagangan data. Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti pada pemblokiran situs atau kanal yang menawarkan data.

“Penanganannya juga harus melihat seluruh rangkaian persoalan, sehingga tidak berhenti pada pemblokiran situs atau sumber yang memperjualbelikan data, tetapi juga mengungkap sumber dan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Dugaan Data Meutya Hafid Dijual Rp2.000

Dugaan perdagangan data yang dikaitkan dengan Meutya Hafid mencuat setelah pakar keamanan siber dan konten kreator Mr Bert mengungkap temuannya di internet.

Mr Bert mengklaim menemukan foto KTP, data keluarga, hingga kata sandi sejumlah akun media sosial yang ia sebut berkaitan dengan Meutya. Ia juga menyebut pihak tertentu menawarkan informasi tersebut melalui kanal perdagangan data, termasuk Telegram, dengan harga sekitar Rp2.000.

Baca Juga :  Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua dan Rocky Gerung Masuk Daftar

Namun, klaim tersebut belum membuktikan bahwa data itu berasal dari kebocoran baru. BSSN sebelumnya menyampaikan kepada Komdigi bahwa data yang kembali ramai merupakan data lama. Meski demikian, pemerintah tetap mengusut dugaan perdagangan data tersebut.

Komdigi dan Polri Usut Dugaan Perdagangan Data

Kemenkomdigi kini berkoordinasi dengan Polri dan BSSN untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi secara ilegal.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pemerintah juga menelusuri situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi. Tim mencari sumber penyebaran serta pihak yang terlibat.

Selain itu, pemerintah ingin mengetahui bagaimana pihak tertentu memperoleh data tersebut. Pemerintah juga akan memeriksa kemungkinan pelanggaran hukum dalam proses pengumpulan, penggunaan, dan perdagangan informasi pribadi. (dp*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Berita Terbaru