Jakarta, APGtimes.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah membenahi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara menyeluruh.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan enam rekomendasi dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Kamis (8/10/2026). Rekomendasi tersebut mencakup ketepatan sasaran, keamanan pangan, perlindungan pekerja, penegakan hukum, hingga pengawasan masyarakat.
Komnas HAM Soroti Ketepatan Sasaran MBG
Komnas HAM meminta pemerintah memastikan program MBG menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Uli mengatakan pemerintah perlu memprioritaskan kelompok rentan, khususnya kelompok 3B, peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi.
Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Pemerintah juga harus memakai data yang akurat agar penyaluran MBG sesuai kebutuhan penerima.
Tata Kelola dan Koordinasi Perlu Diperkuat
Komnas HAM juga mendorong pemerintah memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas program MBG.
Untuk itu, pemerintah perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Pemerintah juga perlu memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
Koordinasi lintas sektor menjadi penting agar pelaksanaan program berjalan lebih terarah. Dengan pembagian kewenangan yang jelas, pengawasan juga dapat berjalan lebih efektif.
Keamanan Pangan Harus Menjadi Prioritas
Selanjutnya, Komnas HAM meminta pemerintah menempatkan keamanan pangan dan kualitas gizi sebagai prioritas utama.
Pemerintah perlu memperkuat standar keamanan pangan dan memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pengawasan terhadap SPPG juga perlu diperketat. Selain itu, pemerintah harus memperbaiki pengelolaan limbah dan memberikan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi makanan.
Komnas HAM turut meminta pemerintah menyiapkan mekanisme penanganan serta pemulihan korban keracunan secara cepat dan transparan.
Hak Pekerja SPPG Harus Dijamin
Komnas HAM juga menyoroti perlindungan bagi pekerja SPPG.
Menurut Uli, pemerintah perlu memastikan kepastian status kerja, upah yang layak, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jam kerja yang wajar, serta jaminan sosial.
Perlindungan tersebut juga perlu mencakup jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pekerja serta relawan SPPG.
Penegakan Hukum Harus Transparan
Komnas HAM meminta pemerintah memastikan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan MBG berjalan adil dan independen.
Hal itu mencakup pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, hingga dugaan korupsi dalam tata kelola program.
Selain menindak pelanggaran, pemerintah juga harus memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Komnas HAM selanjutnya meminta pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam pelaksanaan program MBG.
Pemerintah daerah dan masyarakat sipil perlu mendapat ruang untuk ikut memantau dan mengevaluasi program. Mereka juga dapat terlibat dalam advokasi kebijakan serta pendampingan korban.
Dengan pengawasan yang lebih terbuka, masyarakat dapat ikut memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan dan memenuhi hak penerima manfaat.
BGN Berkomitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi
Uli mengatakan Komnas HAM telah bertemu dengan Kepala BGN, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, serta Sekretaris Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN pada Senin (5/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan temuan dan rekomendasi terkait pelaksanaan MBG. Menurut Uli, BGN menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi tersebut.
Salah satunya berkaitan dengan revisi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan program MBG.
BGN juga akan memperhatikan refocusing penerima manfaat. Kelompok sasaran tersebut mencakup anak-anak, kelompok 3B, peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi dan kawasan 3T.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah akan diperkuat, terutama dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaan MBG.
Hingga berita ini ditulis, Kepala BGN Sudaryono belum memberikan tanggapan langsung mengenai rekomendasi Komnas HAM tersebut. (de*)









