Jakarta, APGtimes.com — Badan Gizi Nasional (BGN) membatasi biaya operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa pemerintah mengatur ulang pembiayaan program MBG. Langkah tersebut bertujuan menekan pengeluaran dan menjaga anggaran negara tetap sesuai alokasi.
“Salah satu penyesuaian dilakukan terhadap biaya operasional dapur yang kini ditetapkan maksimal Rp 3.000 per penerima manfaat,” kata Tysa dalam keterangan pers resmi, Rabu (4/11/2026).
BGN Mengatur Anggaran Makanan Berdasarkan Porsi
BGN menghitung biaya operasional dapur dengan mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
Pemerintah juga membagi anggaran makanan menjadi dua kategori. Untuk porsi kecil, BGN mengalokasikan Rp13.000. Sementara itu, porsi besar memperoleh anggaran Rp15.000.
“Pagu anggaran penyediaan makanan ditetapkan sebesar Rp 13.000 untuk porsi kecil dan Rp 15.000 untuk porsi besar,” ucap Tysa.
Sebelumnya, BGN memakai mekanisme at cost untuk menghitung biaya operasional dapur. Sistem tersebut tidak memiliki batas pengeluaran. Akibatnya, pengelola bisa mengeluarkan dana melebihi pagu anggaran.
Melalui aturan baru, BGN menggunakan jumlah penerima manfaat sebagai dasar penghitungan biaya. Dengan cara ini, pemerintah dapat mengendalikan kebutuhan operasional setiap dapur.
Tysa mengatakan kebijakan tersebut mendorong efisiensi dan memperkuat tata kelola program MBG.
“Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel,” katanya.
BGN Mengubah Insentif Mitra SPPG
Selain biaya operasional, BGN juga mengubah skema insentif bagi mitra penyelenggara SPPG.
Sebelumnya, mitra menerima insentif tetap Rp6 juta setiap hari. Kini, BGN mengganti skema tersebut dengan Insentif Fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.
BGN menghitung insentif berdasarkan jumlah penerima manfaat. Pemerintah juga mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan kualitas layanan mitra.
“Penyesuaian juga diberlakukan terhadap skema insentif mitra,” tutur Tysa.
Tysa menjelaskan bahwa perubahan ini membantu pemerintah mengendalikan pengeluaran. Skema tersebut juga menjaga penggunaan dana agar tidak melampaui batas anggaran.
“Alokasi anggaran dapat dikelola secara lebih terukur dan tetap berada dalam batas pagu yang ditetapkan,” imbuhnya.
Dengan kebijakan baru ini, BGN mengubah dua komponen pembiayaan MBG, yaitu biaya operasional dapur dan insentif mitra. Pemerintah kini menjadikan jumlah penerima manfaat sebagai dasar penghitungan kedua komponen tersebut. (aw*)









