BGN Batasi Biaya Dapur MBG Rp3.000 per Orang, Insentif Mitra Ikut Berubah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu dapur MBG

Salah satu dapur MBG

Jakarta, APGtimes.com — Badan Gizi Nasional (BGN) membatasi biaya operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa pemerintah mengatur ulang pembiayaan program MBG. Langkah tersebut bertujuan menekan pengeluaran dan menjaga anggaran negara tetap sesuai alokasi.

“Salah satu penyesuaian dilakukan terhadap biaya operasional dapur yang kini ditetapkan maksimal Rp 3.000 per penerima manfaat,” kata Tysa dalam keterangan pers resmi, Rabu (4/11/2026).

BGN Mengatur Anggaran Makanan Berdasarkan Porsi

BGN menghitung biaya operasional dapur dengan mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

Pemerintah juga membagi anggaran makanan menjadi dua kategori. Untuk porsi kecil, BGN mengalokasikan Rp13.000. Sementara itu, porsi besar memperoleh anggaran Rp15.000.

Baca Juga :  Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus

“Pagu anggaran penyediaan makanan ditetapkan sebesar Rp 13.000 untuk porsi kecil dan Rp 15.000 untuk porsi besar,” ucap Tysa.

Sebelumnya, BGN memakai mekanisme at cost untuk menghitung biaya operasional dapur. Sistem tersebut tidak memiliki batas pengeluaran. Akibatnya, pengelola bisa mengeluarkan dana melebihi pagu anggaran.

Melalui aturan baru, BGN menggunakan jumlah penerima manfaat sebagai dasar penghitungan biaya. Dengan cara ini, pemerintah dapat mengendalikan kebutuhan operasional setiap dapur.

Tysa mengatakan kebijakan tersebut mendorong efisiensi dan memperkuat tata kelola program MBG.

“Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel,” katanya.

BGN Mengubah Insentif Mitra SPPG

Selain biaya operasional, BGN juga mengubah skema insentif bagi mitra penyelenggara SPPG.

Baca Juga :  Zulhas Bongkar Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, SPPG Membengkak 6.877 Titik

Sebelumnya, mitra menerima insentif tetap Rp6 juta setiap hari. Kini, BGN mengganti skema tersebut dengan Insentif Fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.

BGN menghitung insentif berdasarkan jumlah penerima manfaat. Pemerintah juga mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan kualitas layanan mitra.

“Penyesuaian juga diberlakukan terhadap skema insentif mitra,” tutur Tysa.

Tysa menjelaskan bahwa perubahan ini membantu pemerintah mengendalikan pengeluaran. Skema tersebut juga menjaga penggunaan dana agar tidak melampaui batas anggaran.

“Alokasi anggaran dapat dikelola secara lebih terukur dan tetap berada dalam batas pagu yang ditetapkan,” imbuhnya.

Dengan kebijakan baru ini, BGN mengubah dua komponen pembiayaan MBG, yaitu biaya operasional dapur dan insentif mitra. Pemerintah kini menjadikan jumlah penerima manfaat sebagai dasar penghitungan kedua komponen tersebut. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hinca Panjaitan Desak Polri Telusuri Pihak yang Diuntungkan dari Dugaan Penyadapan Prabowo
Mahfud MD Soroti Kasus Listyo Sigit, Singgung Pujian DPR hingga Ketegasan Prabowo
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polri Termasuk Listyo Sigit Jadi Tersangka
Kapolri Suyudi Mutasi 264 Perwira Polri, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
MBG Serap 1,03 Juta Tenaga Kerja Lokal, BGN Ungkap Dampak Ekonominya
DPR Siapkan Aturan Baru, Pertimbangan Hukum Putusan MK Wajib Ditindaklanjuti
Kemenag Siapkan Skema Baru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Non-ASN
Kapolri Suyudi Tekankan Peran Humas pada Setiap Anggota Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:09 WIB

BGN Batasi Biaya Dapur MBG Rp3.000 per Orang, Insentif Mitra Ikut Berubah

Rabu, 4 November 2026 - 16:09 WIB

Hinca Panjaitan Desak Polri Telusuri Pihak yang Diuntungkan dari Dugaan Penyadapan Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 12:09 WIB

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polri Termasuk Listyo Sigit Jadi Tersangka

Rabu, 4 November 2026 - 11:09 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 264 Perwira Polri, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 November 2026 - 22:09 WIB

MBG Serap 1,03 Juta Tenaga Kerja Lokal, BGN Ungkap Dampak Ekonominya

Berita Terbaru