Depok, APGtimes.com – Ombudsman RI akan mengawasi penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Lembaga tersebut ingin memastikan dana publik yang pemerintah alokasikan benar-benar mendukung langkah pemadaman dan penanganan dampak kebakaran di lapangan.
Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyampaikan rencana pengawasan itu saat ditemui di RS Bhayangkara Brimob, Depok, Rabu (14/10/2026). Ia mencontohkan Jambi yang menggelontorkan anggaran lebih dari Rp30 miliar untuk penanganan karhutla.
“Kami nanti akan memantau sejauh mana, seperti di Jambi kita lihat kan mengucur dana sekitar Rp30 miliar lebih untuk proses itu,” kata Nuzran.
Ombudsman ingin melihat apakah besarnya anggaran sejalan dengan kecepatan respons aparat dan pemerintah daerah. Pengawasan tersebut juga bertujuan menilai kesiapan berbagai pihak dalam menangani kebakaran serta mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat.
Ombudsman Soroti Sulitnya Memadamkan Api di Lahan Gambut
Nuzran mengakui bahwa pemadaman karhutla menghadapi tantangan teknis, terutama di kawasan gambut. Api dapat bertahan di bawah permukaan tanah sehingga petugas masih menghadapi titik panas meski bagian permukaan terlihat padam.
“Kita tahu bahwa ini sesuatu yang tidak mudah ya, apalagi di gambut itu kan kabarnya kebakaran itu kan sampai kedalaman beberapa meter. Walaupun sudah padam, tapi api masih ada,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat penanganan karhutla membutuhkan upaya berkelanjutan. Petugas tidak cukup hanya memadamkan api yang terlihat, tetapi juga perlu mengantisipasi bara dan titik panas yang berpotensi memicu kebakaran kembali.
Meski memahami kendala di lapangan, Ombudsman menegaskan bahwa pemerintah tetap harus menunjukkan respons yang cepat dan terkoordinasi. Penggunaan anggaran perlu berjalan seiring dengan upaya nyata untuk melindungi masyarakat.
Kabut Asap Ancam Keselamatan Masyarakat
Dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian materiil. Kabut asap juga dapat membahayakan keselamatan warga, termasuk melalui kecelakaan lalu lintas ketika jarak pandang pengendara menurun.
Dalam kondisi tertentu, asap tebal dapat memicu tabrakan beruntun di jalan raya. Risiko tersebut menambah urgensi penanganan karhutla secara cepat, terutama di wilayah yang mengalami penurunan kualitas udara dan gangguan jarak pandang.
Karena itu, Ombudsman menilai pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat terkait perlu memperkuat koordinasi. Langkah tersebut penting agar penanganan kebakaran tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada perlindungan warga dari berbagai dampak yang muncul.
Ombudsman Buka Aduan Masyarakat
Ombudsman RI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau aduan mengenai respons pemerintah dalam menangani karhutla. Laporan tersebut dapat menjadi bahan bagi Ombudsman untuk menilai kesiapan dan efektivitas pelayanan publik di daerah terdampak.
Nuzran mengatakan pihaknya akan mencermati tanggapan masyarakat terhadap langkah pemerintah dan aparat di lapangan. Ombudsman ingin mengetahui apakah berbagai pihak telah bekerja sama secara sigap dalam menghadapi kebakaran.
“Kami akan melihat nanti respons masyarakat ada enggak laporan bahwa bagaimana kesiapan pemerintah maupun pemerintah daerah bergandengan tangan untuk lebih sigap lagi untuk cepat bertindak di lapangan,” tegasnya.
Melalui pengawasan anggaran dan penelaahan aduan warga, Ombudsman berharap penanganan karhutla berjalan lebih efektif. Pemerintah juga diharapkan memastikan setiap dana yang tersedia mendukung tindakan nyata untuk mengendalikan kebakaran dan menekan risiko bagi masyarakat. (de*)









