Jakarta, APGtimes.com — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp 10.000 per gram pada Selasa (27/10/2026). Berdasarkan pembaruan pukul 09.30 WIB, harga emas Antam kini mencapai Rp 2.550.000 per gram, dibandingkan Rp 2.540.000 pada perdagangan sebelumnya.
Kenaikan ini menjadi perhatian masyarakat yang memantau pergerakan harga logam mulia. Selain untuk investasi, emas batangan juga menjadi pilihan sebagian masyarakat untuk menyimpan kekayaan dalam jangka panjang.
Antam menawarkan berbagai ukuran emas batangan, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Dengan pilihan tersebut, pembeli dapat menyesuaikan transaksi dengan kebutuhan dan anggaran masing-masing.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran pada Selasa (27/10/2026) pukul 09.30 WIB.
-
0,5 gram: Rp 1.325.000
-
1 gram: Rp 2.550.000
-
2 gram: Rp 5.040.000
-
3 gram: Rp 7.535.000
-
5 gram: Rp 12.525.000
-
10 gram: Rp 24.995.000
-
25 gram: Rp 62.362.000
-
50 gram: Rp 124.645.000
-
100 gram: Rp 249.212.000
-
250 gram: Rp 622.765.000
-
500 gram: Rp 1.245.320.000
-
1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.490.600.000
Namun, masyarakat perlu memperhatikan waktu pembaruan harga sebelum melakukan transaksi. Perubahan kondisi pasar dapat memengaruhi harga emas yang berlaku.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Selain harga jual, calon pembeli perlu menghitung pajak yang menyertai transaksi emas batangan. Ketentuan dalam informasi yang dirujuk mencantumkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebagai berikut:
-
Pemilik NPWP: 0,45 persen.
-
Pembeli tanpa NPWP: 0,9 persen.
Selain itu, pembeli akan menerima bukti potong PPh Pasal 22 untuk mendukung pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak Buyback Emas Antam
Masyarakat juga perlu memperhitungkan pajak ketika menjual kembali emas kepada Antam. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, tarif yang tercantum dalam informasi tersebut meliputi:
-
Pemilik NPWP: 1,5 persen.
-
Penjual tanpa NPWP: 3 persen.
Dalam transaksi tersebut, pemotong pajak langsung mengurangi nilai yang diterima penjual. Oleh karena itu, pemilik emas sebaiknya menghitung potongan pajak sebelum menentukan waktu penjualan.
Pantau Harga Sebelum Bertransaksi
Harga emas Antam dapat berubah mengikuti perkembangan pasar. Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa daftar harga terbaru sebelum membeli maupun menjual logam mulia.
Sementara itu, informasi harga pada Selasa (27/10/2026) mengacu pada pembaruan pukul 09.30 WIB. Dengan memantau perubahan harga dan memperhitungkan pajak, masyarakat dapat membuat perencanaan transaksi secara lebih cermat. (ys*)









