Jakarta, APGtimes.com – Pemilik kendaraan bekas kini tetap dapat membayar pajak tahunan meski tidak memegang KTP pemilik lama. Kebijakan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas tetapi belum menyelesaikan proses balik nama.
Korlantas Polri sebelumnya juga menegaskan bahwa Samsat tetap dapat melayani pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan meski pemilik baru tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Namun, pemilik kendaraan tetap diarahkan segera melakukan balik nama.
KTP Pemilik Lama Tak Lagi Jadi Kendala
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah Christopher Adhikara Lebang menjelaskan bahwa aturan umum tetap mengacu pada Pasal 61 ayat (2) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam prosedur umum, pemilik kendaraan perlu menyiapkan formulir permohonan STNK, KTP yang sesuai dengan data STNK, serta TBPKP. Jika pemilik mengutus orang lain, pemohon juga perlu membawa surat kuasa bermeterai dan salinan KTP penerima kuasa.
Namun, Korlantas memberikan kebijakan khusus yang memungkinkan pemilik kendaraan bekas membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama. Kebijakan tersebut berlaku sampai 31 Desember 2026.
Ini Syarat Bayar Pajak Tanpa KTP Lama
Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut perlu menyiapkan:
- STNK asli
- KTP asli pemohon atau penguasa kendaraan
- Surat pernyataan yang diisi di kantor pelayanan Samsat
Dengan ketentuan itu, masyarakat tidak perlu mencari KTP pemilik lama hanya untuk membayar pajak tahunan kendaraan.
Korlantas sebelumnya meminta jajaran Samsat melayani masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik lama. Petugas juga mengarahkan pemilik kendaraan untuk segera mengurus balik nama.
Balik Nama Tetap Dianjurkan
Kemudahan pembayaran pajak tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan. Pemilik baru tetap sebaiknya mengurus balik nama agar identitas kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya.
Korlantas juga menyebut penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah membuat proses balik nama lebih ringan. Meski demikian, pemilik tetap membayar sejumlah komponen seperti PKB, SWDKLLJ, serta biaya penerbitan dokumen kendaraan.
Christopher mengimbau masyarakat mengurus seluruh administrasi kendaraan melalui Samsat resmi. Langkah tersebut dapat menghindarkan pemilik dari masalah administrasi pada kemudian hari. (de*)









