Jakarta, APGtimes.com – Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengaku kaget setelah mengetahui lebih dari 2.000 jemaah haji berangkat pada 2024 melalui mekanisme T0 atau tanpa antrean.
Hilman mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Saat menjabat Dirjen PHU, Hilman mengaku tidak mengetahui perubahan klausul dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024. Klausul tersebut berkaitan dengan pengisian kuota melalui mekanisme T0.
“Beliau menjawab 2.000 lebih atau berapa. Saya agak kaget waktu itu, kok bisa seperti itu?” ujar Hilman dalam persidangan.
Hilman Pertanyakan Sisa Kuota Haji
Hilman mengatakan dirinya beberapa kali menanyakan sisa kuota haji yang belum terisi selama pelaksanaan ibadah haji 2024.
Menjelang puncak haji, ia kembali membahas persoalan itu saat berada di Mekkah. Ketika itu, Hilman mendapat informasi bahwa masih ada kuota yang tersisa.
Hilman kemudian bertanya mengenai cara pemerintah mengisi kuota tersebut. Ia juga menanyakan kemungkinan memberangkatkan jemaah secara langsung melalui mekanisme T0.
Belakangan, Hilman mengetahui adanya persoalan dalam penyusunan Kepdirjen Nomor 118 Tahun 2024. Menurutnya, satu klausul yang sebelumnya ada dalam pembahasan ternyata tidak masuk dalam aturan final.
“Nah, ini nampaknya belakangan saya tahu bahwa ini karena ada satu klausul yang hilang, Pak,” kata Hilman.
Jaksa Perlihatkan Dua Draf Kepdirjen
Jaksa KPK kemudian menunjukkan dua versi draf Kepdirjen Nomor 118 Tahun 2024 kepada Hilman dalam persidangan.
Kedua draf tersebut memperlihatkan sejumlah coretan dan perubahan selama proses penyusunan aturan. Hilman mengakui dirinya tidak mencermati perubahan tersebut ketika tim menyusun aturan.
“Waktu itu saya tidak mencermati ada perubahan,” ujarnya.
Meski begitu, Hilman menyebut tim penyusun sebelumnya sudah membahas klausul tersebut dalam rapat.
Hilman Sebut Klausul Sudah Dibahas
Berdasarkan informasi dari tim yang menyiapkan Kepdirjen, Hilman mengatakan rapat sebelumnya telah menyepakati keberadaan klausul tersebut.
“Jadi berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari tim yang memang mempersiapkan Kepdirjen itu, kita dalam rapat sudah diputuskan bahwa klausul-klausul tersebut ada, Pak,” katanya.
Keterangan Hilman menjadi bagian dari pembuktian dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (aw*)







