Jakarta, APGtimes.com – Komisi X DPR memasukkan penguatan aturan penggunaan anggaran pendidikan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). DPR juga menyiapkan sejumlah perubahan lain, termasuk penambahan masa wajib belajar menjadi 13 tahun.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengatakan revisi tersebut akan memperjelas tanggung jawab negara dalam membiayai pendidikan.
Menurutnya, DPR ingin memastikan anggaran pendidikan benar-benar mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.
DPR Perkuat Aturan Anggaran Pendidikan
Hetifah menjelaskan draf RUU Sisdiknas memperjelas penggunaan anggaran pendidikan agar seluruh alokasi dana tepat sasaran.
Komisi X DPR juga memperkuat ketentuan mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN maupun APBD.
Langkah tersebut bertujuan menjaga komitmen pemerintah dalam membiayai sektor pendidikan secara berkelanjutan.
Masa Wajib Belajar Bertambah
Komisi X DPR juga mengusulkan wajib belajar selama 13 tahun.
Program tersebut mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD), enam tahun sekolah dasar, tiga tahun sekolah menengah pertama, dan tiga tahun sekolah menengah atas.
Hetifah menilai tambahan satu tahun PAUD akan memperkuat fondasi pendidikan sejak usia dini.
Kurikulum Hadirkan Materi Baru
DPR juga memperbarui sejumlah materi dalam kurikulum nasional.
Kurikulum baru akan memperkuat pendidikan karakter, menambah materi teknologi, serta memperluas pembelajaran nilai-nilai Pancasila.
Selain itu, DPR tetap mempertahankan muatan lokal, memperkuat pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, dan menghadirkan sistem kredensial mikro mulai jenjang pendidikan menengah.
Tata Kelola Pendidikan Ikut Berubah
Komisi X DPR turut menyusun aturan baru mengenai tata kelola pendidikan nasional.
Draf RUU mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
DPR juga memasukkan ketentuan tentang penyusunan rencana induk pendidikan nasional.
Selain itu, DPR mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan pendidikan yang lebih efektif dan modern.
Hetifah mengatakan penggunaan teknologi informasi menjadi salah satu materi baru dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas.
Komisi X DPR menyusun draf tersebut dalam 16 bab dan 257 pasal setelah menghimpun berbagai masukan dari sejumlah pemangku kepentingan sejak Januari 2025. (de*)









