Jakarta, APGtimes.com – Komisi XIII DPR RI akan memanggil Ombudsman RI dan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk membahas polemik fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (28/9/2026) pukul 10.00 WIB.
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII akan meminta penjelasan dari Ombudsman dan jajaran Imipas mengenai temuan fasilitas yang menjadi sorotan.
“Terkait dengan substansinya, apa yang menjadi temuan Ombudsman RI, nanti Komisi XIII secara resmi akan mengundang Ombudsman RI, Dirjen Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat, dan Kalapas Cibinong,” ujar Sugiat, Jumat (25/9/2026).
DPR Akan Cocokkan Data Temuan Ombudsman
Sugiat mengatakan Komisi XIII perlu mendalami keterangan dari setiap instansi. Langkah itu penting karena muncul perbedaan informasi mengenai kondisi fasilitas di Lapas Cibinong.
Komisi XIII akan membandingkan temuan Ombudsman dengan penjelasan dari jajaran pemasyarakatan. Dengan cara itu, DPR dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi di lapangan.
“Untuk rapat dengar pendapat untuk saling mengonfirmasi data temuan terhadap Ombudsman RI terhadap fakta di lapangan dengan apa yang dijelaskan oleh pihak Kanwil Pemasyarakatan RI,” kata Sugiat.
Setelah rapat, Komisi XIII juga berencana meninjau langsung Lapas Cibinong. Anggota dewan ingin melihat kondisi fasilitas yang menjadi polemik tersebut.
“Saya pikir nanti setelah rapat dengar pendapat itulah nanti kita akan langsung juga terjun ke Lapas Cibinong untuk melihat secara langsung bagaimana kondisinya,” ujarnya.
Komisi XIII Siapkan Rekomendasi
Sugiat mengatakan Komisi XIII akan menyusun rekomendasi setelah mendengar keterangan para pihak dan melakukan peninjauan langsung.
Rekomendasi tersebut nantinya bertujuan menyelesaikan persoalan fasilitas di Lapas Cibinong. DPR juga ingin mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
“Kemudian kita akan membuat rekomendasi-rekomendasi supaya persoalan ini bisa tuntas dan bisa tidak terulang lagi di kemudian hari,” ucap Sugiat.
Ombudsman Temukan Lebih dari 10 Bangunan
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Ombudsman menemukan fasilitas tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedua sepanjang 2026. Pada sidak pertama, petugas lapas tidak memberikan akses kepada Ombudsman untuk memasuki area tersebut.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan fasilitas itu berada di bagian belakang kompleks lapas. Lokasinya juga terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di beberapa titik. Fasilitas di dalamnya mencakup ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.
Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut. Namun, tim belum memastikan seluruh status dan identitas mereka.
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk membongkar fasilitas khusus yang menjadi sorotan. (aw*)









