Jakarta, APGtimes.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat menimbulkan persoalan hukum jika pemerintah menerapkannya tanpa pengawasan ketat. Menurutnya, aturan tersebut harus menjamin pemulihan aset sekaligus melindungi kepastian hukum dan demokrasi.
Dalam keterangan pers pada Senin (19/10/2026), Habiburokhman menilai kewenangan perampasan aset yang terlalu luas berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, penyusunan regulasi harus mempertimbangkan kondisi lembaga penegak hukum dan sistem peradilan di Indonesia.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan aturan serupa di negara lain tidak selalu sesuai harapan. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa regulasi modern belum tentu efektif tanpa dukungan kelembagaan yang kuat.
Habiburokhman Soroti Pengalaman Negara Lain
Habiburokhman menilai bantuan internasional dalam pemulihan aset belum otomatis menghasilkan keberhasilan yang berkelanjutan. Sejumlah lembaga internasional, termasuk Stolen Asset Recovery Initiative (StAR), telah memberikan panduan hukum, pelatihan teknis, dan dukungan koordinasi kepada negara berkembang.
Namun, menurut dia, pelaksanaan program tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Persoalan seperti lemahnya basis data, keterbatasan sumber daya manusia, dan masalah tata kelola dapat menghambat pemulihan aset.
Ia mencontohkan Nigeria yang mengesahkan undang-undang pemulihan dan pengelolaan aset pada 2022. Meski aturan itu mengadopsi mekanisme perampasan tanpa putusan pidana, Habiburokhman menyebut pelaksanaannya masih menghadapi hambatan kapasitas dan celah regulasi.
Di Sri Lanka, reformasi pengelolaan aset sitaan juga menghadapi kendala operasional. Menurut Habiburokhman, persoalan tata kelola peradilan, birokrasi, dan keterbatasan keahlian teknis menghambat efektivitas kebijakan tersebut.
Lemahnya Kelembagaan Jadi Tantangan
Habiburokhman turut menyoroti Bangladesh, Papua Nugini, Uganda, dan Ukraina sebagai contoh negara yang menghadapi kendala dalam pengelolaan serta pemulihan aset.
Ia menyebut Bangladesh masih menghadapi persoalan pembangunan basis data dan manajemen aset meskipun menerima pelatihan internasional. Sementara itu, Papua Nugini dan Uganda menghadapi tantangan berupa korupsi sistemik, kriminalitas, instabilitas keamanan, serta kelemahan kelembagaan.
Menurut Habiburokhman, Ukraina juga menghadapi keterbatasan efektivitas meskipun menerima dukungan luas. Ia menyoroti minimnya sistem data yang memadai dan persoalan proporsionalitas dalam pelaksanaan kewenangan.
Selain itu, ia mengangkat pengalaman Moldova setelah skandal perbankan senilai 1 miliar dollar AS. Menurut penjelasannya, pemulihan aset di negara tersebut hanya mencapai sekitar 14 persen meskipun mendapat dukungan StAR dan Uni Eropa.
Berbagai contoh tersebut, menurut Habiburokhman, menunjukkan bahwa keberhasilan pemulihan aset tidak hanya bergantung pada keberadaan undang-undang. Kualitas lembaga, kemampuan aparat, dan konsistensi penegakan hukum turut menentukan hasilnya.
Risiko Politisasi dalam Perampasan Aset
Habiburokhman mengingatkan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) memerlukan perlindungan hukum yang memadai. Begitu pula dengan mekanisme pembuktian terbalik yang harus dirancang secara hati-hati.
Tanpa peradilan yang independen dan mekanisme pengawasan yang kuat, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk menyasar pihak tertentu. Karena itu, aturan harus mencegah penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan politik.
Ia juga menyinggung pengalaman Tunisia pada masa rezim Ben Ali. Menurut Habiburokhman, kebijakan perampasan aset yang kerap dianggap sebagai model keberhasilan justru memicu kontroversi karena dugaan penggunaannya untuk menyasar lawan politik.
Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan secara objektif. Aparat perlu memiliki dasar hukum yang jelas, sedangkan proses perampasan aset harus menyediakan perlindungan terhadap pihak yang terdampak.
RUU Perampasan Aset Perlu Menjamin Kepastian Hukum
Habiburokhman mengidentifikasi sejumlah tantangan utama dalam penerapan kebijakan perampasan aset di negara berkembang. Salah satunya ialah kelemahan struktural, mulai dari korupsi birokrasi hingga intervensi politik terhadap lembaga penegak hukum.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut hanya dengan mengadopsi rancangan undang-undang atau menerima bantuan teknis dari lembaga internasional. Perbaikan integritas, kapasitas aparat, dan tata kelola kelembagaan juga memerlukan perhatian serius.
Selain itu, mekanisme akuntabilitas harus mengimbangi kewenangan aparat. Tanpa pengawasan yang ketat, penerapan perampasan aset secara serampangan dapat merusak kepastian hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat.
Habiburokhman juga memperingatkan bahwa ketidakpastian hukum dapat memengaruhi kepercayaan pelaku usaha dan investor. Oleh sebab itu, penyusunan RUU Perampasan Aset perlu menyeimbangkan kepentingan pemulihan aset dengan perlindungan hak warga negara, independensi peradilan, dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan. (de*)









