Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Menjadi Rp548 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ketika mendengar pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta, Kamis (24/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ketika mendengar pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta, Kamis (24/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Jakarta, APGtimes.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Nadiem. Putusan ini mengurangi hukuman 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain hukuman penjara, Nadiem tetap harus membayar denda Rp1 miliar. Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.

Uang Pengganti Turun Rp261 Miliar

Pada putusan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebankan uang pengganti sekitar Rp809 miliar kepada Nadiem.

Majelis hakim banding kemudian mengubah jumlah tersebut menjadi Rp548,76 miliar. Hakim menghitung kewajiban itu berdasarkan 35 persen dari total kerugian negara yang mencapai Rp1.567.888.662.716,74.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa belum cukup bukti untuk menyatakan uang sekitar Rp809 miliar berasal dari pengadaan TIK di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kerugian Negara Capai Rp1,56 Triliun

Dalam putusan banding, majelis hakim tetap menggunakan angka kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun dalam perkara pengadaan Chromebook.

Dari nilai tersebut, hakim menetapkan porsi uang pengganti yang harus Nadiem bayarkan sebesar 35 persen. Perhitungan itu menghasilkan angka Rp548.761.031.950,86.

Nadiem harus membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika ia tidak membayar, jaksa dapat menyita dan melelang hartanya untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Usulkan Skema Biaya Haji 2027 Jadi 52:48, Dana Haji Bakal Diaudit Forensik

Apabila harta Nadiem tidak mencukupi, majelis hakim menetapkan pidana pengganti selama 6 tahun penjara.

Denda Rp1 Miliar

Selain uang pengganti, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Nadiem. Ia harus membayar denda tersebut dalam waktu satu bulan dan pengadilan dapat memperpanjang batas waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika Nadiem tidak membayar denda, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Dengan putusan banding ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook, tetapi mengubah besaran hukuman penjara dan uang pengganti dibandingkan putusan tingkat pertama. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad
Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:09 WIB

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data

Berita Terbaru