Tangis Nadiem Makarim Pecah Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menahan tangis usai divonis 10 tahun penjara, Selasa (30/6/2026).

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menahan tangis usai divonis 10 tahun penjara, Selasa (30/6/2026).

Jakarta, APGtimes.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menangis setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonisnya 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026).

Nadiem menyampaikan pernyataan kepada awak media dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Ia mengaku sudah tidak mengetahui lagi kepada siapa harus mencari keadilan setelah mendengar putusan tersebut.

“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Korupsi BBM Pertamina Rp486 Miliar Terbongkar, Polri Tetapkan 4 Tersangka

Nadiem Kecewa

Nadiem mengatakan dirinya telah menjelaskan seluruh proses pengambilan kebijakan selama menjabat sebagai Mendikbudristek di hadapan majelis hakim.

Ia juga memaparkan berbagai fakta yang menurutnya membuktikan tidak adanya pelanggaran dalam kebijakan tersebut.

Namun, ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh penjelasannya saat mengambil keputusan.

“Semua seolah-olah tidak ada artinya,” katanya.

Karena itu, Nadiem memastikan akan mengajukan banding.

Hakim Jatuhkan Vonis

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.

Hakim juga mewajibkan Nadiem membayar denda Rp1 miliar.

Apabila Nadiem tidak membayar denda tersebut, hakim akan menggantinya dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Baca Juga :  Sidang Blueray Cargo Bongkar Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar ke Bea Cukai, BPOM, dan Kemendag

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Apabila Nadiem tidak melunasi kewajiban tersebut, hakim akan menggantinya dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim turut menghitung masa penahanan yang telah dijalani Nadiem sebagai bagian dari masa hukuman.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Jaksa juga menuntut pembayaran denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp5,680 triliun.

Usai mendengar putusan, Nadiem menegaskan akan menempuh proses banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhaj Tutup Operasional Haji 2026 dengan Sujud Syukur, Persiapan Haji 2027 Langsung Dimulai
Razia Scammer di Kamboja Picu Lonjakan, Hampir 12 Ribu WNI Minta Dipulangkan
Hari Pertama Potongan Ojol 8 Persen, Driver Mengaku Penghasilan Malah Turun
3 Kepala Sekolah Bersaksi di MK, Sebut Program MBG Tingkatkan Kehadiran dan Konsentrasi Siswa
Kapolri Ungkap Polri Selamatkan Uang Negara Rp756 Miliar dari 464 Kasus Migas
KAI Sumbar Tutup Seluruh 35 Perlintasan Liar, Keselamatan Perjalanan Kereta Meningkat
B50 Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Kenali Kelebihan dan Risiko untuk Kendaraan Diesel
Harga BBM Pertamina di Jambi per 1 Juli 2026, Pertamax Tetap Rp16.650 per Liter
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:09 WIB

Menhaj Tutup Operasional Haji 2026 dengan Sujud Syukur, Persiapan Haji 2027 Langsung Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:09 WIB

Razia Scammer di Kamboja Picu Lonjakan, Hampir 12 Ribu WNI Minta Dipulangkan

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:09 WIB

Hari Pertama Potongan Ojol 8 Persen, Driver Mengaku Penghasilan Malah Turun

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:09 WIB

Kapolri Ungkap Polri Selamatkan Uang Negara Rp756 Miliar dari 464 Kasus Migas

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:06 WIB

KAI Sumbar Tutup Seluruh 35 Perlintasan Liar, Keselamatan Perjalanan Kereta Meningkat

Berita Terbaru