Tangis Nadiem Makarim Pecah Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menahan tangis usai divonis 10 tahun penjara, Selasa (30/6/2026).

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menahan tangis usai divonis 10 tahun penjara, Selasa (30/6/2026).

Jakarta, APGtimes.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menangis setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonisnya 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026).

Nadiem menyampaikan pernyataan kepada awak media dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Ia mengaku sudah tidak mengetahui lagi kepada siapa harus mencari keadilan setelah mendengar putusan tersebut.

“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Sudaryono Tutup 833 Dapur MBG di Indonesia, Pelanggar Tak Lagi Terima Insentif

Nadiem Kecewa

Nadiem mengatakan dirinya telah menjelaskan seluruh proses pengambilan kebijakan selama menjabat sebagai Mendikbudristek di hadapan majelis hakim.

Ia juga memaparkan berbagai fakta yang menurutnya membuktikan tidak adanya pelanggaran dalam kebijakan tersebut.

Namun, ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh penjelasannya saat mengambil keputusan.

“Semua seolah-olah tidak ada artinya,” katanya.

Karena itu, Nadiem memastikan akan mengajukan banding.

Hakim Jatuhkan Vonis

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.

Hakim juga mewajibkan Nadiem membayar denda Rp1 miliar.

Apabila Nadiem tidak membayar denda tersebut, hakim akan menggantinya dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Baca Juga :  Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Apabila Nadiem tidak melunasi kewajiban tersebut, hakim akan menggantinya dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim turut menghitung masa penahanan yang telah dijalani Nadiem sebagai bagian dari masa hukuman.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Jaksa juga menuntut pembayaran denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp5,680 triliun.

Usai mendengar putusan, Nadiem menegaskan akan menempuh proses banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore
Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi
2.105 ASN dari 50 Kementerian Ikut Latsarmil Komcad, Dimulai 24 Agustus
Indonesia Ekspor 1.000 Ton Beras ke Malaysia, Stok Aman hingga Mei 2027
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:09 WIB

NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Ketahanan Pangan 2027 Capai Rp195,3 Triliun, Naik 2,3 Persen

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:09 WIB