Tangis Nadiem Makarim Pecah Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menahan tangis usai divonis 10 tahun penjara, Selasa (30/6/2026).

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menahan tangis usai divonis 10 tahun penjara, Selasa (30/6/2026).

Jakarta, APGtimes.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menangis setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonisnya 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026).

Nadiem menyampaikan pernyataan kepada awak media dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Ia mengaku sudah tidak mengetahui lagi kepada siapa harus mencari keadilan setelah mendengar putusan tersebut.

“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Nadiem Kecewa

Nadiem mengatakan dirinya telah menjelaskan seluruh proses pengambilan kebijakan selama menjabat sebagai Mendikbudristek di hadapan majelis hakim.

Ia juga memaparkan berbagai fakta yang menurutnya membuktikan tidak adanya pelanggaran dalam kebijakan tersebut.

Namun, ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh penjelasannya saat mengambil keputusan.

“Semua seolah-olah tidak ada artinya,” katanya.

Karena itu, Nadiem memastikan akan mengajukan banding.

Hakim Jatuhkan Vonis

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.

Hakim juga mewajibkan Nadiem membayar denda Rp1 miliar.

Apabila Nadiem tidak membayar denda tersebut, hakim akan menggantinya dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Baca Juga :  Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Apabila Nadiem tidak melunasi kewajiban tersebut, hakim akan menggantinya dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim turut menghitung masa penahanan yang telah dijalani Nadiem sebagai bagian dari masa hukuman.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Jaksa juga menuntut pembayaran denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp5,680 triliun.

Usai mendengar putusan, Nadiem menegaskan akan menempuh proses banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan
Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi
DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung
Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus
KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan
Tito Minta Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Dipercepat, Jalan Jadi Prioritas
Uang Umrah Capai Rp90 Triliun per Tahun, Pemerintah Soroti Penipuan Travel
FSGI Soroti 140.000 Guru Honorer, Tak Mau Larut dalam Euforia PPPK 2027
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:09 WIB

DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:09 WIB

KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan

Berita Terbaru

Ilustrasi bitcoin. (WIKIMEDIA COMMONS/JORGE FRANGANILLO)

Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp1,27 Miliar, Harga BTC Naik Tajam ke 72.000 Dollar AS

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:59 WIB

Salah satu booth milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Ekonomi & Bisnis

BSI Cetak Laba Rp4,15 Triliun, Bisnis Emas Tumbuh 80,52 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:09 WIB