Jakarta, APGtimes.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkapkan sekitar 30 persen aset hasil rampasan dari kasus korupsi tidak laku dalam proses lelang.
Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya mengatakan kondisi tersebut terjadi karena calon pembeli mengharapkan harga lelang lebih rendah dibandingkan nilai pasar aset.
“Teman-teman penilai limit dalam penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya, nilai pasarnya. Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah,” kata Patris dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut Patris, kondisi itu membuat rata-rata 30 persen aset yang masuk lelang tidak mendapatkan penawar.
Harga Aset Baru Bisa Diturunkan Setelah 3 Bulan
Patris menjelaskan bahwa aturan Kementerian Keuangan mengharuskan penyesuaian nilai aset setelah tiga bulan.
Artinya, ketika lelang pertama gagal, negara harus menunggu selama tiga bulan sebelum menurunkan nilai limit dan kembali menawarkan aset tersebut kepada publik.
Selama masa tunggu itu, negara tetap harus menanggung biaya pengelolaan dan pemeliharaan aset hasil rampasan.
“Pada waktu dilelang yang kedua nanti dengan limit yang sudah diturunkan, belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang,” ujar Patris.
Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan BPA dalam mempercepat proses pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
BPA Kejagung Hadapi Keterbatasan Struktur Organisasi
Selain persoalan lelang, Patris menyoroti kendala internal BPA Kejagung. Menurut dia, lembaga tersebut masih tergolong baru sehingga struktur organisasinya belum memadai.
Akibatnya, sejumlah pegawai fungsional harus menjalankan tugas yang seharusnya berada di bawah jabatan struktural.
Patris mencontohkan bidang penyelesaian aset yang hingga kini belum memiliki kepala subdirektorat (Kasubdit).
“Sehingga sekarang ini dalam pelaksanaan tugas di BPA ini banyak fungsional-fungsional yang seolah-olah ditunjuk sebagai struktural,” kata Patris.
Kejagung kemudian menunjuk sejumlah personel untuk mengambil tanggung jawab dalam penyelesaian berbagai tugas di bidang pemulihan aset.
Dengan kondisi tersebut, BPA masih perlu memperkuat struktur organisasi sekaligus mencari solusi agar aset hasil rampasan korupsi dapat lebih cepat dilelang dan memberikan penerimaan bagi negara. (de*)









