Kejagung Ungkap 30 Persen Aset Koruptor Tak Laku Dilelang, Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya (KOMPAS.COM/Febrianto Adi Saputro)(Febrianto Adi Saputro)

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya (KOMPAS.COM/Febrianto Adi Saputro)(Febrianto Adi Saputro)

Jakarta, APGtimes.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkapkan sekitar 30 persen aset hasil rampasan dari kasus korupsi tidak laku dalam proses lelang.

Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya mengatakan kondisi tersebut terjadi karena calon pembeli mengharapkan harga lelang lebih rendah dibandingkan nilai pasar aset.

“Teman-teman penilai limit dalam penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya, nilai pasarnya. Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah,” kata Patris dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurut Patris, kondisi itu membuat rata-rata 30 persen aset yang masuk lelang tidak mendapatkan penawar.

Baca Juga :  Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi

Harga Aset Baru Bisa Diturunkan Setelah 3 Bulan

Patris menjelaskan bahwa aturan Kementerian Keuangan mengharuskan penyesuaian nilai aset setelah tiga bulan.

Artinya, ketika lelang pertama gagal, negara harus menunggu selama tiga bulan sebelum menurunkan nilai limit dan kembali menawarkan aset tersebut kepada publik.

Selama masa tunggu itu, negara tetap harus menanggung biaya pengelolaan dan pemeliharaan aset hasil rampasan.

“Pada waktu dilelang yang kedua nanti dengan limit yang sudah diturunkan, belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang,” ujar Patris.

Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan BPA dalam mempercepat proses pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

BPA Kejagung Hadapi Keterbatasan Struktur Organisasi

Selain persoalan lelang, Patris menyoroti kendala internal BPA Kejagung. Menurut dia, lembaga tersebut masih tergolong baru sehingga struktur organisasinya belum memadai.

Baca Juga :  MPR Matangkan Sidang Tahunan 2026, Presiden hingga Mantan Presiden Masuk Daftar Undangan

Akibatnya, sejumlah pegawai fungsional harus menjalankan tugas yang seharusnya berada di bawah jabatan struktural.

Patris mencontohkan bidang penyelesaian aset yang hingga kini belum memiliki kepala subdirektorat (Kasubdit).

“Sehingga sekarang ini dalam pelaksanaan tugas di BPA ini banyak fungsional-fungsional yang seolah-olah ditunjuk sebagai struktural,” kata Patris.

Kejagung kemudian menunjuk sejumlah personel untuk mengambil tanggung jawab dalam penyelesaian berbagai tugas di bidang pemulihan aset.

Dengan kondisi tersebut, BPA masih perlu memperkuat struktur organisasi sekaligus mencari solusi agar aset hasil rampasan korupsi dapat lebih cepat dilelang dan memberikan penerimaan bagi negara. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK, Ini yang Dipersoalkan
Penerbangan Jakarta di Bandara Minangkabau Kembali Normal Usai Erupsi Anak Krakatau
BNPB Siapkan Rp 126 Miliar untuk Rehab-Rekon Bencana di 3 Provinsi Sumatera
RUU Adminduk Jadi Usul DPR, Sanksi Penyebaran Data Kependudukan Diperberat
BGN Tutup 1.999 Dapur MBG yang Belum Daftar SLHS, Ini Rinciannya
Prabowo Perintahkan Penguatan Karhutla, Minta Tambah Helikopter hingga Kapal Induk
Menteri PANRB Dorong Transformasi Pelayanan Publik, Ini Langkah Pemerintah
RUU Reforma Agraria Atur BRAN dan Batas Penguasaan Tanah, Ini Isinya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:09 WIB

5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK, Ini yang Dipersoalkan

Selasa, 8 September 2026 - 22:09 WIB

Kejagung Ungkap 30 Persen Aset Koruptor Tak Laku Dilelang, Ini Penyebabnya

Selasa, 8 September 2026 - 20:09 WIB

Penerbangan Jakarta di Bandara Minangkabau Kembali Normal Usai Erupsi Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 19:09 WIB

BNPB Siapkan Rp 126 Miliar untuk Rehab-Rekon Bencana di 3 Provinsi Sumatera

Selasa, 8 September 2026 - 17:09 WIB

RUU Adminduk Jadi Usul DPR, Sanksi Penyebaran Data Kependudukan Diperberat

Berita Terbaru