Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah akan mematangkan rencana kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) dalam dua hingga empat pekan ke depan. Kebijakan tersebut dirancang mencakup pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan rencana itu dalam siaran pers, Rabu (23/9/2026).
“Dalam 2-4 minggu ke depan, pemerintah akan mematangkan rencana penerapan Pendidikan Tinggi Negeri bebas biaya kuliah, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal,” kata Teddy.
Kuliah Gratis Masih Dimatangkan
Pemerintah belum langsung menerapkan pembebasan biaya kuliah secara menyeluruh. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pemerintah masih menyusun tahapan serta menghitung kebutuhan anggarannya.
Brian menyebut pemerintah telah mengkaji sejumlah komponen pendapatan PTN. Perhitungan itu mencakup penerimaan UKT, iuran pengembangan institusi (IPI) dari jalur mandiri, serta sumber pendapatan lainnya.
Salah satu pertimbangannya adalah pola pendanaan antarprogram studi. Menurut Brian, pendapatan dari program pascasarjana di sejumlah PTN dapat ikut menopang pembiayaan program sarjana.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta program kuliah gratis disiapkan secepat mungkin. Namun, pemerintah tetap perlu menyesuaikan penerapannya dengan tahapan kebijakan dan kemampuan fiskal negara.
Pendidikan Gratis Disiapkan dari PAUD hingga SMA
Selain perguruan tinggi, pemerintah juga menyiapkan pendidikan gratis pada sekolah negeri mulai dari PAUD/TK, SD, SMP hingga SMA/SMK.
Teddy menyebut jumlah sekolah negeri pada jenjang tersebut mencapai sekitar 164 ribu unit di seluruh Indonesia.
“Penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 164 ribu sekolah negeri pada jenjang tersebut di seluruh Indonesia,” ujar Teddy.
Rencana tersebut membuat cakupan pendidikan gratis pemerintah meliputi berbagai jenjang, mulai pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi negeri.
Pesantren Juga Mendapat Perhatian
Pemerintah juga memperkuat perhatian terhadap pendidikan pesantren. Salah satu langkahnya melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026.
Perpres tersebut mengatur pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama. Lembaga tersebut akan menjadi unit khusus yang menangani urusan pendidikan pesantren.
Teddy mengatakan pembentukan direktorat itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pendidikan sekaligus memperkuat dukungan terhadap berbagai jalur pendidikan.
Pemerintah kini masih menghitung kebutuhan pembiayaan dan menyusun mekanisme pelaksanaan kuliah gratis. Pembahasan dalam dua hingga empat pekan mendatang akan menentukan skema penerapan pembebasan UKT dan uang pangkal di PTN. (de*)







