Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto di Makassar, Selasa (4/8/2026)(Kompas.com/ Atri Suryatri Abbas)

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto di Makassar, Selasa (4/8/2026)(Kompas.com/ Atri Suryatri Abbas)

Jakarta, APGtimes.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengusulkan agar desa mendapat alokasi tanah dari program redistribusi reforma agraria.

Menurut Yandri, pemerintah tidak perlu membagikan seluruh tanah hasil reforma agraria kepada warga secara pribadi. Sebagian lahan juga perlu pemerintah alokasikan untuk kepentingan desa.

“Saya kira usul kami, redistribusi bukan hanya untuk penduduk desa, tetapi juga buat kepentingan desa secara umum,” ujar Yandri dalam RDPU RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).

Tanah Redistribusi Jadi Aset Desa

Yandri mengusulkan pemerintah menjadikan sebagian tanah redistribusi sebagai tanah kas desa. Desa dapat memanfaatkan aset tersebut untuk mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli desa.

“Jadi kalau nanti ada redistribusi, kami usulkan tidak semua dibagi kepada penduduk, tetapi perlu kas desa atau tanah bengkok faktual,” katanya.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi Pejabat Densus 88, Ini Daftar Direktur dan Kasatgaswil yang Berganti

Menurut Yandri, desa dapat memakai tanah tersebut untuk berbagai kebutuhan. Misalnya, desa bisa menggunakannya sebagai lahan usaha atau tanah pemakaman.

35.000 BUMDes Belum Punya Lahan

Yandri juga menyoroti persoalan keterbatasan lahan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Saat ini, sekitar 35.000 BUMDes belum memiliki lahan untuk menjalankan usaha.

Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan lahan desa dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.

“Dan juga termasuk tadi untuk tanah pemakaman dan lain-lain. Saya kira usul kami, redistribusi bukan hanya untuk penduduk desa tetapi juga buat kepentingan desa secara umum,” ujar Yandri.

Reforma Agraria Tak Cukup Bagi Tanah

Selain soal alokasi lahan, Yandri meminta pemerintah memperkuat program pemberdayaan penerima tanah. Menurut dia, reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah dan sertifikat.

Baca Juga :  RUU Reforma Agraria Atur BRAN dan Batas Penguasaan Tanah, Ini Isinya

Penerima tanah perlu mendapat pendampingan agar mampu mengelola lahan secara produktif. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh manfaat dalam jangka panjang.

“Pemberian tanah harus diikuti dengan pemberdayaan, sehingga pembagian tanah dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan dan berujung pada kesejahteraan rakyat di desa,” kata Yandri.

Dorong Usaha Produktif di Desa

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berkomitmen memberikan pendampingan kepada penerima tanah.

Selanjutnya, pemerintah akan mendorong pemanfaatan lahan untuk berbagai usaha produktif. Sektor tersebut meliputi pertanian, perkebunan, perikanan, jasa, dan perdagangan.

Kementerian Desa juga akan menghubungkan penerima tanah dengan lembaga pembiayaan. Selain itu, pemerintah akan mempertemukan mereka dengan penampung hasil, pembeli atau offtaker, serta penyedia teknologi.

Dengan langkah tersebut, Yandri berharap reforma agraria dapat meningkatkan produktivitas lahan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat desa. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan
Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi
Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB
Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI
BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda
KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan, 32 Konsesi Kena Sanksi
Ahli UGM Ungkap Tanggung Jawab Pimpinan atas Penugasan Staf Khusus
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:09 WIB

BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Oval Office, Gedung Putih, Washington DC, 4 Februari 2025..(AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS)

Internasional

AS-Israel Siapkan Serangan Baru ke Iran, Fasilitas Nuklir Jadi Target

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:09 WIB