Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto di Makassar, Selasa (4/8/2026)(Kompas.com/ Atri Suryatri Abbas)

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto di Makassar, Selasa (4/8/2026)(Kompas.com/ Atri Suryatri Abbas)

Jakarta, APGtimes.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengusulkan agar desa mendapat alokasi tanah dari program redistribusi reforma agraria.

Menurut Yandri, pemerintah tidak perlu membagikan seluruh tanah hasil reforma agraria kepada warga secara pribadi. Sebagian lahan juga perlu pemerintah alokasikan untuk kepentingan desa.

“Saya kira usul kami, redistribusi bukan hanya untuk penduduk desa, tetapi juga buat kepentingan desa secara umum,” ujar Yandri dalam RDPU RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).

Tanah Redistribusi Jadi Aset Desa

Yandri mengusulkan pemerintah menjadikan sebagian tanah redistribusi sebagai tanah kas desa. Desa dapat memanfaatkan aset tersebut untuk mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli desa.

“Jadi kalau nanti ada redistribusi, kami usulkan tidak semua dibagi kepada penduduk, tetapi perlu kas desa atau tanah bengkok faktual,” katanya.

Baca Juga :  Kemenhub Andalkan Tol Laut untuk Tekan Harga Beras dan Minyak Goreng di Papua

Menurut Yandri, desa dapat memakai tanah tersebut untuk berbagai kebutuhan. Misalnya, desa bisa menggunakannya sebagai lahan usaha atau tanah pemakaman.

35.000 BUMDes Belum Punya Lahan

Yandri juga menyoroti persoalan keterbatasan lahan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Saat ini, sekitar 35.000 BUMDes belum memiliki lahan untuk menjalankan usaha.

Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan lahan desa dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.

“Dan juga termasuk tadi untuk tanah pemakaman dan lain-lain. Saya kira usul kami, redistribusi bukan hanya untuk penduduk desa tetapi juga buat kepentingan desa secara umum,” ujar Yandri.

Reforma Agraria Tak Cukup Bagi Tanah

Selain soal alokasi lahan, Yandri meminta pemerintah memperkuat program pemberdayaan penerima tanah. Menurut dia, reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah dan sertifikat.

Baca Juga :  OJK dan KPK Sepakat Tangani Bersama Kasus Korupsi di Sektor Keuangan

Penerima tanah perlu mendapat pendampingan agar mampu mengelola lahan secara produktif. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh manfaat dalam jangka panjang.

“Pemberian tanah harus diikuti dengan pemberdayaan, sehingga pembagian tanah dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan dan berujung pada kesejahteraan rakyat di desa,” kata Yandri.

Dorong Usaha Produktif di Desa

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berkomitmen memberikan pendampingan kepada penerima tanah.

Selanjutnya, pemerintah akan mendorong pemanfaatan lahan untuk berbagai usaha produktif. Sektor tersebut meliputi pertanian, perkebunan, perikanan, jasa, dan perdagangan.

Kementerian Desa juga akan menghubungkan penerima tanah dengan lembaga pembiayaan. Selain itu, pemerintah akan mempertemukan mereka dengan penampung hasil, pembeli atau offtaker, serta penyedia teknologi.

Dengan langkah tersebut, Yandri berharap reforma agraria dapat meningkatkan produktivitas lahan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat desa. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kebakaran Hutan, Prabowo Minta 70.000 Polisi Kehutanan Ditambah
Alim Setiawan Jadi Wamentan, Ini Perjalanan Kariernya dari IPB hingga Kabinet Prabowo
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Segini Harta Kekayaannya
Usai Dilantik Jadi KSAD, Tandyo Budi Revita Masuk Bursa Calon Panglima TNI
Kemenkes Ungkap Dampak Kabut Asap Karhutla, Bisa Picu Stres hingga Gangguan Pernapasan
Suroso Isnandar Jadi Dirut PLN, Gantikan Darmawan Prasodjo
DPR Soroti Risiko Gaji ASN Masuk Kopdes Merah Putih, Ini Dampaknya bagi BPD
Anggaran Karhutla Rp30 Miliar di Jambi Jadi Sorotan, Ombudsman Turun Mengawasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Cegah Kebakaran Hutan, Prabowo Minta 70.000 Polisi Kehutanan Ditambah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Alim Setiawan Jadi Wamentan, Ini Perjalanan Kariernya dari IPB hingga Kabinet Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Segini Harta Kekayaannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Usai Dilantik Jadi KSAD, Tandyo Budi Revita Masuk Bursa Calon Panglima TNI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Kemenkes Ungkap Dampak Kabut Asap Karhutla, Bisa Picu Stres hingga Gangguan Pernapasan

Berita Terbaru