Jakarta, APGtimes.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. RUU tersebut memuat sejumlah aturan penting, mulai dari pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), pembatasan penguasaan tanah, hingga redistribusi lahan.
Baleg menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk diproses sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat pleno pada Senin (7/9/2026). Selanjutnya, DPR akan membawa RUU tersebut ke rapat paripurna.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri mengatakan, draf RUU tersebut terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.
RUU Bentuk Badan Reforma Agraria Nasional
Salah satu poin utama dalam draf RUU tersebut yakni pembentukan BRAN. Lembaga ini nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BRAN akan mengurus pelaksanaan reforma agraria dari awal hingga akhir. Tugasnya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi program reforma agraria.
“Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN,” kata Iman dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026) malam.
Dengan kewenangan tersebut, BRAN akan menjadi lembaga yang mengoordinasikan penyelenggaraan reforma agraria lintas sektor.
DPR Siapkan Dewan Pengawas BRAN
Draf RUU juga menyiapkan Dewan Pengawas BRAN. Dewan tersebut bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas menjaga akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Baleg juga membahas masa jabatan anggota Dewan Pengawas BRAN selama lima tahun. Anggota dewan dapat kembali menduduki jabatan tersebut untuk satu kali masa jabatan.
Selain itu, BRAN wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan reforma agraria secara berkala kepada Presiden dan DPR RI.
Penguasaan Tanah Akan Memiliki Batas
RUU Pengaturan Reforma Agraria juga mengatur penataan dan pengendalian penguasaan serta kepemilikan tanah.
DPR mendorong penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Ketentuan tersebut bertujuan menata distribusi tanah agar masyarakat memperoleh akses yang lebih adil terhadap sumber agraria.
RUU ini juga menjalankan prinsip fungsi sosial tanah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Petani dan Masyarakat Adat Jadi Sasaran
Draf RUU mengatur sejumlah tahapan dalam pelaksanaan reforma agraria. Tahapan tersebut mencakup penentuan lokasi prioritas, pendaftaran objek reforma agraria, identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang tanah.
Pemerintah nantinya menjalankan restitusi tanah dan redistribusi tanah kepada kelompok yang memenuhi persyaratan.
RUU juga membuka pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarginalkan.
“Pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan,” ujar Iman.
Objek Reforma Agraria Tak Hanya Tanah
RUU tersebut memperluas pengertian objek reforma agraria. Objeknya tidak hanya mencakup tanah, tetapi juga sumber agraria lain yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Sementara itu, BRAN akan menetapkan subjek reforma agraria. Kelompok tersebut mencakup individu, kelompok masyarakat, dan masyarakat adat.
DPR juga memasukkan aturan mengenai hak dan kewajiban subjek reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, restitusi tanah, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat.
Masyarakat Bisa Ikut dalam Reforma Agraria
Draf RUU memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan reforma agraria.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, restitusi tanah, serta program pemberdayaan subjek reforma agraria.
Pemerintah juga dapat menjalankan program pendukung untuk meningkatkan pemanfaatan tanah oleh masyarakat penerima reforma agraria.
Anggaran BRAN Bersumber dari APBN
DPR mengatur pendanaan penyelenggaraan reforma agraria melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BRAN nantinya menjalankan program sesuai tugas dan kewenangannya serta melaporkan hasil pelaksanaan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI.
Selain itu, RUU memuat ketentuan mengenai larangan, pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Dengan penyelesaian draf tersebut, Panja menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria sudah dapat melanjutkan proses legislasi sebagai usul inisiatif DPR. (de*)









