Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).
Perpres tersebut menjadi payung hukum baru bagi ekosistem ojek online (ojol). Aturan ini mencakup layanan angkutan orang, pengiriman barang dan makanan, kemitraan, hingga jaminan sosial bagi pengemudi.
Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah telah menyelesaikan proses penerbitan regulasi tersebut.
“Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Tarif Ojol Masuk Aturan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR menyusun aturan tersebut melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi.
Menurut Dasco, Perpres 27/2026 mengatur layanan ojol untuk mengangkut penumpang. Regulasi itu juga mencakup tarif serta layanan pengiriman barang dan makanan.
Pemerintah membagi tugas pengaturan kepada beberapa kementerian. Kementerian UMKM akan mengawal hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang beserta tarifnya. Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur layanan pengiriman barang dan makanan.
Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen
Perpres tersebut juga memuat ketentuan mengenai biaya platform. Kementerian Perhubungan mengatur batas biaya platform maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi.
Dengan batas tersebut, pengemudi mendapat sedikitnya 92 persen dari pendapatan layanan yang mereka jalankan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya sudah memasukkan aturan biaya platform 8 persen dalam regulasi kementerian. Ketentuan itu juga tercantum dalam Perpres 27/2026.
Barang dan Makanan Diatur Komdigi
Perpres Ojol tidak hanya mengatur perjalanan penumpang. Pemerintah juga memasukkan layanan pengiriman barang dan makanan ke dalam cakupan regulasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat tugas untuk menyusun aturan mengenai biaya jasa pengantaran barang dan makanan.
Kementerian tersebut juga akan mengatur transparansi serta akuntabilitas dalam pembentukan tarif oleh perusahaan platform. Pemerintah berharap aturan itu dapat meningkatkan pendapatan sekaligus perlindungan bagi pengemudi.
Tiga Kementerian Siapkan Aturan Turunan
Penerbitan Perpres 27/2026 belum mengakhiri seluruh proses pengaturan. Pemerintah masih menyiapkan sejumlah aturan turunan untuk menjalankan ketentuan dalam Perpres tersebut.
Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi harus menerbitkan aturan pelaksanaan paling lambat 31 Desember 2026.
Ketiga kementerian juga akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama. Menteri UMKM Maman Abdurrahman akan memimpin forum tersebut untuk menyelaraskan pelaksanaan aturan.
Melalui Perpres ini, pemerintah memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis platform digital. Regulasi tersebut sekaligus memberi pembagian kewenangan yang lebih jelas dalam mengatur layanan ojol. (de*)









