Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR dan pemerintah mengumumkan penerbitan Perpres Ojol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

DPR dan pemerintah mengumumkan penerbitan Perpres Ojol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).

Perpres tersebut menjadi payung hukum baru bagi ekosistem ojek online (ojol). Aturan ini mencakup layanan angkutan orang, pengiriman barang dan makanan, kemitraan, hingga jaminan sosial bagi pengemudi.

Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah telah menyelesaikan proses penerbitan regulasi tersebut.

“Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Tarif Ojol Masuk Aturan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR menyusun aturan tersebut melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi.

Menurut Dasco, Perpres 27/2026 mengatur layanan ojol untuk mengangkut penumpang. Regulasi itu juga mencakup tarif serta layanan pengiriman barang dan makanan.

Pemerintah membagi tugas pengaturan kepada beberapa kementerian. Kementerian UMKM akan mengawal hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Baca Juga :  Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli, Grab dan GoTo Sudah Siap

Sementara itu, Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang beserta tarifnya. Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur layanan pengiriman barang dan makanan.

Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen

Perpres tersebut juga memuat ketentuan mengenai biaya platform. Kementerian Perhubungan mengatur batas biaya platform maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi.

Dengan batas tersebut, pengemudi mendapat sedikitnya 92 persen dari pendapatan layanan yang mereka jalankan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya sudah memasukkan aturan biaya platform 8 persen dalam regulasi kementerian. Ketentuan itu juga tercantum dalam Perpres 27/2026.

Barang dan Makanan Diatur Komdigi

Perpres Ojol tidak hanya mengatur perjalanan penumpang. Pemerintah juga memasukkan layanan pengiriman barang dan makanan ke dalam cakupan regulasi.

Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat tugas untuk menyusun aturan mengenai biaya jasa pengantaran barang dan makanan.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Siapkan Redistribusi Guru untuk Atasi Kekurangan 498 Ribu Formasi

Kementerian tersebut juga akan mengatur transparansi serta akuntabilitas dalam pembentukan tarif oleh perusahaan platform. Pemerintah berharap aturan itu dapat meningkatkan pendapatan sekaligus perlindungan bagi pengemudi.

Tiga Kementerian Siapkan Aturan Turunan

Penerbitan Perpres 27/2026 belum mengakhiri seluruh proses pengaturan. Pemerintah masih menyiapkan sejumlah aturan turunan untuk menjalankan ketentuan dalam Perpres tersebut.

Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi harus menerbitkan aturan pelaksanaan paling lambat 31 Desember 2026.

Ketiga kementerian juga akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama. Menteri UMKM Maman Abdurrahman akan memimpin forum tersebut untuk menyelaraskan pelaksanaan aturan.

Melalui Perpres ini, pemerintah memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis platform digital. Regulasi tersebut sekaligus memberi pembagian kewenangan yang lebih jelas dalam mengatur layanan ojol. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun
DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru