Destry Damayanti Calon Gubernur BI, DPR Siapkan Uji Kelayakan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Jakarta, albrita.com – Pencalonan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) memasuki tahap berikutnya di DPR RI. Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) berisi nama Destry kepada DPR pada Senin (10/8/2026).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan Komisi XI akan segera memproses Surpres tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Komisi XI menjadi komisi yang akan menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur BI.

“Terkait Surpres mengenai usulan calon Gubernur Bank Indonesia yang sudah disampaikan pemerintah kepada DPR, tentu kami di Komisi XI akan memprosesnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Fauzi kepada KOMPAS.com, Selasa (11/8/2026).

DPR Siapkan Uji Kelayakan Destry

Fauzi mengatakan Komisi XI akan menilai Destry secara menyeluruh. DPR akan melihat kapasitas, integritas, pengalaman, rekam jejak, serta komitmennya terhadap independensi Bank Indonesia.

Baca Juga :  IM57+ Soroti DPR Tak Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik

Menurut Fauzi, calon Gubernur BI harus mampu menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem pembayaran. Pemimpin bank sentral juga harus menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan masuknya Surpres ke DPR, proses pencalonan Destry kini berlanjut ke tahap parlemen. DPR selanjutnya akan menjalankan tahapan sesuai aturan sebelum mengambil keputusan atas pencalonan tersebut.

Destry Jadi Calon Tunggal

Prabowo hanya mengusulkan satu nama dalam Surpres calon Gubernur BI. Nama tersebut adalah Destry Damayanti yang saat ini menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyerahkan Surpres tersebut kepada pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Selain calon Gubernur BI, pemerintah juga mengirimkan nama calon Deputi Gubernur Senior dan calon Deputi Gubernur BI kepada DPR.

Destry sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI sejak 2019. Ia kemudian menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada akhir Juli 2026.

Baca Juga :  Menhaj Tutup Operasional Haji 2026 dengan Sujud Syukur, Persiapan Haji 2027 Langsung Dimulai

Pasar Sambut Positif Pencalonan Destry

Pencalonan Destry juga mendapat perhatian pelaku pasar. Reuters melaporkan rupiah menguat setelah Prabowo mengumumkan Destry sebagai calon tunggal Gubernur BI. Pasar menilai pengalaman Destry di bank sentral dapat memberikan kesinambungan terhadap arah kebijakan moneter.

Meski demikian, sejumlah ekonom mengingatkan pentingnya menjaga independensi Bank Indonesia. Tantangan Destry nantinya tidak hanya berkaitan dengan stabilitas rupiah, tetapi juga menjaga kepercayaan pasar dan menjalankan kebijakan moneter secara kredibel.

Jika DPR menyetujui pencalonannya, Destry berpotensi mencatat sejarah sebagai perempuan pertama yang memimpin Bank Indonesia secara permanen. Proses persetujuan DPR menjadi tahapan penting sebelum Presiden menetapkan dan melantik Gubernur BI definitif. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru