Destry Damayanti Calon Gubernur BI, DPR Siapkan Uji Kelayakan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Jakarta, albrita.com – Pencalonan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) memasuki tahap berikutnya di DPR RI. Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) berisi nama Destry kepada DPR pada Senin (10/8/2026).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan Komisi XI akan segera memproses Surpres tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Komisi XI menjadi komisi yang akan menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur BI.

“Terkait Surpres mengenai usulan calon Gubernur Bank Indonesia yang sudah disampaikan pemerintah kepada DPR, tentu kami di Komisi XI akan memprosesnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Fauzi kepada KOMPAS.com, Selasa (11/8/2026).

DPR Siapkan Uji Kelayakan Destry

Fauzi mengatakan Komisi XI akan menilai Destry secara menyeluruh. DPR akan melihat kapasitas, integritas, pengalaman, rekam jejak, serta komitmennya terhadap independensi Bank Indonesia.

Baca Juga :  Prabowo Sentil TNI, Polri, dan Kejaksaan: Bintang hingga Sepatu Berasal dari Rakyat

Menurut Fauzi, calon Gubernur BI harus mampu menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem pembayaran. Pemimpin bank sentral juga harus menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan masuknya Surpres ke DPR, proses pencalonan Destry kini berlanjut ke tahap parlemen. DPR selanjutnya akan menjalankan tahapan sesuai aturan sebelum mengambil keputusan atas pencalonan tersebut.

Destry Jadi Calon Tunggal

Prabowo hanya mengusulkan satu nama dalam Surpres calon Gubernur BI. Nama tersebut adalah Destry Damayanti yang saat ini menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyerahkan Surpres tersebut kepada pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Selain calon Gubernur BI, pemerintah juga mengirimkan nama calon Deputi Gubernur Senior dan calon Deputi Gubernur BI kepada DPR.

Destry sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI sejak 2019. Ia kemudian menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada akhir Juli 2026.

Baca Juga :  KPK Telusuri Dugaan Suap Importasi Barang, Bidik Aliran Dana ke Oknum Bea Cukai

Pasar Sambut Positif Pencalonan Destry

Pencalonan Destry juga mendapat perhatian pelaku pasar. Reuters melaporkan rupiah menguat setelah Prabowo mengumumkan Destry sebagai calon tunggal Gubernur BI. Pasar menilai pengalaman Destry di bank sentral dapat memberikan kesinambungan terhadap arah kebijakan moneter.

Meski demikian, sejumlah ekonom mengingatkan pentingnya menjaga independensi Bank Indonesia. Tantangan Destry nantinya tidak hanya berkaitan dengan stabilitas rupiah, tetapi juga menjaga kepercayaan pasar dan menjalankan kebijakan moneter secara kredibel.

Jika DPR menyetujui pencalonannya, Destry berpotensi mencatat sejarah sebagai perempuan pertama yang memimpin Bank Indonesia secara permanen. Proses persetujuan DPR menjadi tahapan penting sebelum Presiden menetapkan dan melantik Gubernur BI definitif. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun
Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen
DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru