Status Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Sorotan, Agrinas dan Danantara Beri Keterangan Berbeda

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meneriakkan yel-yel saat mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Sebanyak 674 peserta mengikuti latsarmil untuk membangun karakter integritas, loyalitas, kedisiplinan, kekompakan, dan empati yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai manajer KDMP. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sejumlah peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meneriakkan yel-yel saat mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Sebanyak 674 peserta mengikuti latsarmil untuk membangun karakter integritas, loyalitas, kedisiplinan, kekompakan, dan empati yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai manajer KDMP. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, APGtimes.com – Status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kembali menjadi sorotan. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menyebut para manajer tersebut berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas.

Joao menyampaikan pernyataan itu di Istana, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria sehari sebelumnya.

Dony mengatakan manajer Kopdes Merah Putih bukan pegawai BUMN. Menurut dia, para manajer menjalani penugasan selama dua tahun untuk membina koperasi dan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

Agrinas Sebut Manajer Kopdes Pegawai BUMN

Joao menegaskan manajer Kopdes Merah Putih akan menjadi pegawai BUMN di bawah Agrinas. Mereka akan menjalani kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Setelah masa kontrak berakhir, Agrinas akan mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja. Perusahaan juga dapat menugaskan mereka ke posisi lain sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Jangan Kaget! Gaji Kopdes Ternyata Bukan dari APBN, Ini Faktanya

“Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan,” ujar Joao.

Menurut dia, penugasan setelah masa dua tahun tidak selalu berkaitan dengan operasional koperasi. Agrinas dapat menempatkan manajer pada kegiatan lain sesuai kebijakan perusahaan.

Gaji Menunggu Penempatan Kerja

Joao juga menjelaskan soal pembayaran gaji para manajer Kopdes. Menurut dia, manajer baru menerima gaji ketika mulai menjalankan pekerjaan.

Artinya, calon manajer yang belum mendapat penempatan di gerai masing-masing belum menerima gaji. Joao menilai mekanisme tersebut mengikuti prinsip pembayaran berdasarkan pelaksanaan pekerjaan.

Pemerintah sebelumnya memang masih menyiapkan penempatan para manajer Kopdes di berbagai daerah. Proses tersebut mencakup pengaturan hubungan kerja dan lokasi penugasan.

Danantara Beri Penjelasan Berbeda

Pernyataan Agrinas tersebut berbeda dengan keterangan Dony Oskaria pada Selasa (22/9/2026). Dony menegaskan para manajer Kopdes bukan pegawai BUMN selama menjalani masa penugasan dua tahun.

Baca Juga :  500 Calon Pengelola Koperasi Merah Putih Jalani Latihan Militer, Siap Jadi Agen Perubahan

Dony menyebut para manajer akan berada di bawah Agrinas Pangan untuk menjalani pembinaan koperasi. Pemerintah menanggung biaya yang muncul selama masa penugasan tersebut.

Perbedaan keterangan tersebut membuat status hubungan kerja para manajer Kopdes menjadi perhatian. Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari juga menyampaikan bahwa calon manajer KDKMP akan berstatus pegawai BUMN dengan skema PKWT selama dua tahun.

Puluhan Ribu Manajer Masih Menunggu Penempatan

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyebut sekitar 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah siap diangkat dan bekerja.

Program tersebut menempatkan manajer sebagai bagian penting dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, kepastian mengenai status kepegawaian, kontrak, gaji, serta penempatan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.

Hingga kini, keterangan dari Agrinas dan Danantara menunjukkan adanya perbedaan mengenai status para manajer selama masa dua tahun tersebut. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Berita Terbaru