Yaqut Bantah Terima USD 271.500: “Saya Tidak Pernah Menerima Satu Rupiah Pun”

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno, mendampingi suaminya menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Eny meminta doa dan dukungan agar proses persidangan berjalan adil, transparan, dan lancar.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno, mendampingi suaminya menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Eny meminta doa dan dukungan agar proses persidangan berjalan adil, transparan, dan lancar.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta, APGtimes.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.

Yaqut menyampaikan bantahan tersebut setelah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Ia menilai jaksa mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang berdasarkan asumsi. Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari proses pengelolaan kuota haji yang kini masuk perkara hukum.

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut seusai persidangan.

Baca Juga :  KPK Telusuri Dugaan Suap Importasi Barang, Bidik Aliran Dana ke Oknum Bea Cukai

Yaqut Sebut Penerimaan Uang Sudah Jelas

Yaqut mengatakan dakwaan jaksa sudah menyebut pihak yang menerima uang tersebut. Ia menilai jaksa kemudian menghubungkan aliran uang kepada dirinya tanpa bukti penerimaan langsung.

“Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi,” ujar Yaqut.

Ia kembali menegaskan tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari perkara tersebut.

“Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini. Ini yang pertama,” kata Yaqut.

Jaksa Dakwa Yaqut Terima USD 271.500

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Baca Juga :  KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan

Jaksa menyebut uang tersebut sebagai bagian dari penerimaan yang memperkaya Yaqut. Perkara itu juga melibatkan tiga terdakwa lainnya.

Selain Yaqut, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh sekitar Rp478,17 miliar.

Dalam perkara yang sama, Koperasi Perahu juga menerima uang sebesar 26.500 dolar Amerika Serikat.

Dakwaan tersebut kini menjadi bagian dari proses persidangan. Yaqut memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dan menguji seluruh dakwaan jaksa melalui tahapan persidangan berikutnya. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi
ICW Catat 56 Kasus Korupsi Kehutanan, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun
DPR Minta Pemerintah Verifikasi 8 WNI yang Disebut Jadi Tentara Rusia
211 WNA Tinggal di Blitar dan Tulungagung, Mayoritas Menikah dengan Warga Setempat
Putin Berterima Kasih kepada Prabowo, Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia
DPR Desak Pemerintah Lindungi Kelompok Rentan dari Dampak Asap Karhutla
IM57+ Soroti DPR Tak Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:09 WIB

Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar

Jumat, 4 September 2026 - 20:09 WIB

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi

Jumat, 4 September 2026 - 19:09 WIB

ICW Catat 56 Kasus Korupsi Kehutanan, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun

Jumat, 4 September 2026 - 15:09 WIB

211 WNA Tinggal di Blitar dan Tulungagung, Mayoritas Menikah dengan Warga Setempat

Kamis, 3 September 2026 - 17:09 WIB

Putin Berterima Kasih kepada Prabowo, Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia

Berita Terbaru

Ilustrasi beli BBM bersubsidi pakai MyPertamina(Dok. Pertamina)

Otomotif

Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK Saat Beli BBM di SPBU

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:09 WIB