Yaqut Bantah Terima USD 271.500: “Saya Tidak Pernah Menerima Satu Rupiah Pun”

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno, mendampingi suaminya menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Eny meminta doa dan dukungan agar proses persidangan berjalan adil, transparan, dan lancar.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno, mendampingi suaminya menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Eny meminta doa dan dukungan agar proses persidangan berjalan adil, transparan, dan lancar.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta, APGtimes.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.

Yaqut menyampaikan bantahan tersebut setelah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Ia menilai jaksa mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang berdasarkan asumsi. Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari proses pengelolaan kuota haji yang kini masuk perkara hukum.

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut seusai persidangan.

Baca Juga :  Sidang Blueray Cargo Bongkar Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar ke Bea Cukai, BPOM, dan Kemendag

Yaqut Sebut Penerimaan Uang Sudah Jelas

Yaqut mengatakan dakwaan jaksa sudah menyebut pihak yang menerima uang tersebut. Ia menilai jaksa kemudian menghubungkan aliran uang kepada dirinya tanpa bukti penerimaan langsung.

“Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi,” ujar Yaqut.

Ia kembali menegaskan tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari perkara tersebut.

“Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini. Ini yang pertama,” kata Yaqut.

Jaksa Dakwa Yaqut Terima USD 271.500

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Baca Juga :  Prasetyo Hadi Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Berkaitan dengan Presiden Prabowo

Jaksa menyebut uang tersebut sebagai bagian dari penerimaan yang memperkaya Yaqut. Perkara itu juga melibatkan tiga terdakwa lainnya.

Selain Yaqut, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh sekitar Rp478,17 miliar.

Dalam perkara yang sama, Koperasi Perahu juga menerima uang sebesar 26.500 dolar Amerika Serikat.

Dakwaan tersebut kini menjadi bagian dari proses persidangan. Yaqut memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dan menguji seluruh dakwaan jaksa melalui tahapan persidangan berikutnya. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup
Insentif MBG Dipangkas Jadi Rp2.000 per Porsi, BGN Ungkap Alasan dan Aturan Barunya
Kemensos Ungkap 44,6 Juta KPM Terima Bansos Lebih dari 5 Tahun, 36.000 hingga 18 Tahun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:09 WIB

TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:09 WIB

BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:09 WIB

DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup

Berita Terbaru