Jakarta, APGtimes.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.
Yaqut menyampaikan bantahan tersebut setelah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Ia menilai jaksa mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang berdasarkan asumsi. Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari proses pengelolaan kuota haji yang kini masuk perkara hukum.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut seusai persidangan.
Yaqut Sebut Penerimaan Uang Sudah Jelas
Yaqut mengatakan dakwaan jaksa sudah menyebut pihak yang menerima uang tersebut. Ia menilai jaksa kemudian menghubungkan aliran uang kepada dirinya tanpa bukti penerimaan langsung.
“Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi,” ujar Yaqut.
Ia kembali menegaskan tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari perkara tersebut.
“Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini. Ini yang pertama,” kata Yaqut.
Jaksa Dakwa Yaqut Terima USD 271.500
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.
Jaksa menyebut uang tersebut sebagai bagian dari penerimaan yang memperkaya Yaqut. Perkara itu juga melibatkan tiga terdakwa lainnya.
Selain Yaqut, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh sekitar Rp478,17 miliar.
Dalam perkara yang sama, Koperasi Perahu juga menerima uang sebesar 26.500 dolar Amerika Serikat.
Dakwaan tersebut kini menjadi bagian dari proses persidangan. Yaqut memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dan menguji seluruh dakwaan jaksa melalui tahapan persidangan berikutnya. (de*)









