Manggarai Timur, APGtimes.com – Gempa susulan berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (17/8/2026) pagi.
Getaran muncul ketika peserta mengikuti upacara pengibaran bendera dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sejumlah peserta sempat panik saat merasakan guncangan. Meski demikian, petugas dan peserta tetap melanjutkan prosesi upacara.
Camat Kota Komba Emanuel Lodhu memimpin upacara tersebut. Di tengah pelaksanaan upacara, aliran listrik juga sempat padam.
Peserta Tetap Ikuti Upacara
Guru SMPN Satu Atap Munde, Desa Komba, Hendrikus Gabu, mengatakan peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini terasa berbeda. Kondisi itu terjadi karena masyarakat Manggarai Timur masih menghadapi dampak gempa yang mengguncang Flores.
Hendrikus mengapresiasi pemerintah daerah yang tetap menggelar upacara meski wilayah tersebut masih menghadapi situasi pascagempa.
“Walaupun suasana gempa, kami tetap menggunakan pakaian adat Manggarai Timur dengan khas Rongga. Saya juga sangat panik saat upacara berlangsung karena gempa susulan masih terjadi,” kata Hendrikus kepada Kompas.com, Senin (17/8/2026).
Peserta upacara tetap berada di lokasi dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Mereka juga mengenakan pakaian adat khas Manggarai Timur, seperti topi rongga dan kain songke.
Gempa Susulan Masih Terasa
Gempa M 5,0 terjadi dalam rangkaian gempa susulan setelah gempa utama M 7,7 mengguncang wilayah Flores pada Sabtu (15/8/2026).
Guncangan utama tersebut berdampak pada sejumlah wilayah NTT, termasuk Manggarai Timur. Hingga Senin, warga di beberapa wilayah Flores masih merasakan gempa susulan.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat tetap waspada. Pemerintah bersama petugas juga terus memantau situasi dan memberikan penanganan kepada warga di wilayah terdampak.
NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat
Pemerintah Provinsi NTT menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari. Status tersebut berlaku mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menetapkan keputusan tersebut melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT.
Pemerintah menetapkan keputusan itu di Kupang pada 15 Agustus 2026 setelah gempa M 7,7 mengguncang wilayah Pulau Flores.
Gempa utama berpusat sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, dengan kedalaman 15 kilometer. Guncangan tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka-luka serta merusak rumah warga, infrastruktur, sarana, dan prasarana.
Sementara itu, aktivitas gempa susulan masih berlangsung di sejumlah wilayah Flores. Masyarakat diminta tetap waspada dan mengikuti arahan petugas selama masa tanggap darurat. (yp*)









