Antrean BBM Mengular di Sumbar, Pemerintah Temukan Dugaan Penyalahgunaan Solar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrean BBM subsidi jenis solar mengular di Kota Padang Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Antrean ini informasinya kembali terjadi beberapa waktu belakang di Pasaman, Solok dan Sijunjung.(Rahmat Panji (Kompas.com))

Antrean BBM subsidi jenis solar mengular di Kota Padang Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Antrean ini informasinya kembali terjadi beberapa waktu belakang di Pasaman, Solok dan Sijunjung.(Rahmat Panji (Kompas.com))

Padang, APGtimes.com – Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan BBM subsidi jenis Solar kembali muncul di sejumlah daerah di Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumbar menilai kondisi tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Solar subsidi untuk mendukung aktivitas penambangan tanpa izin.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait antrean kendaraan di berbagai SPBU.

Menurut Helmi, antrean kini terlihat di sejumlah wilayah seperti Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, dan Pasaman Barat.

Pemprov Temukan Dugaan Penyalahgunaan Solar

Helmi menjelaskan bahwa tim pengawas telah turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi distribusi BBM subsidi.

Saat petugas melakukan pengawasan, antrean biasanya berkurang dan situasi kembali tertib.

Namun, setelah pengawasan berakhir, antrean kembali muncul di sejumlah SPBU.

Hasil pemantauan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan Solar subsidi dalam jumlah besar.

Menurut Helmi, sebagian Solar subsidi diduga mengalir ke aktivitas penambangan tanpa izin yang masih beroperasi di sejumlah daerah.

Baca Juga :  Tiang Karamentang Tiba, Masyarakat Luhah Rio Mendiho Tunjukkan Semangat Gotong Royong

Karena itu, pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan agar masyarakat tetap memperoleh haknya atas BBM subsidi.

Pelaku Gunakan Berbagai Modus

Helmi mengungkapkan bahwa pelaku memakai berbagai cara untuk mendapatkan Solar subsidi dalam jumlah besar.

Sebagian pelaku menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi agar mampu menampung lebih banyak BBM.

Selain itu, pelaku juga memperbesar kapasitas tangki secara ilegal untuk meningkatkan volume pembelian.

Petugas juga menemukan penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan resmi.

Menurut Helmi, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengganggu distribusi energi kepada masyarakat yang berhak.

Gubernur Minta Daerah Bentuk Satgas

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta pemerintah kabupaten dan kota memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi.

Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah daerah diminta segera membentuk Satuan Tugas Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi.

Helmi menegaskan bahwa bupati dan wali kota perlu menggerakkan seluruh jajaran untuk melakukan operasi pengawasan secara rutin di SPBU.

Baca Juga :  Haru! Bayi yang Diduga Dijual Ayah Kandung di Jambi Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu

Langkah tersebut bertujuan menekan penyimpangan distribusi Solar subsidi yang kembali marak.

Pembelian Solar Dibatasi 50 Liter

Pemerintah Provinsi Sumbar telah menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi sejak 1 April 2026.

Melalui kebijakan tersebut, setiap kendaraan hanya dapat membeli maksimal 50 liter BBM per hari.

Selain pembatasan pembelian, pemerintah juga memperkuat inspeksi lapangan, meningkatkan koordinasi lintas instansi, dan memperbaiki sistem pelaporan distribusi BBM.

Pemerintah berharap langkah tersebut mampu mengurangi penyimpangan sekaligus memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Pemerintah Kejar Distribusi Tepat Sasaran

Mahyeldi menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian BBM subsidi memerlukan dukungan seluruh pihak.

Pemerintah daerah, Pertamina, Hiswana Migas, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengawasi distribusi energi bersubsidi.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci agar Solar dan Pertalite subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.

Pemerintah berharap antrean panjang di SPBU dapat segera berkurang sehingga aktivitas ekonomi masyarakat kembali berjalan normal.

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa M 4 Guncang Nagekeo NTT, Kedalamannya Hanya 1 Kilometer
Kajari Jambi Berganti Lagi, Baru Sebulan Romi Arizyanto Dipindah ke Kejati
33 Motor Pelajar Diamankan Polisi di Jambi Usai Pawai HUT RI, Ada yang Tanpa Pelat
Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo, 2 Orang Meninggal dan Warga Berhamburan
8 Polisi di Padang Dipecat karena Narkoba, Mayoritas Berpangkat Aipda
Harimau Sumatera di Agam Dievakuasi BKSDA Usai Memangsa 2 Kambing Warga
Tol Jambi-Rengat Mulai Dibangun 2027, Lahan yang Bebas Baru 9 Persen
Harimau Sumatera Masuk Kandang Jebak di Agam, BKSDA Bergerak Cepat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Gempa M 4 Guncang Nagekeo NTT, Kedalamannya Hanya 1 Kilometer

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Kajari Jambi Berganti Lagi, Baru Sebulan Romi Arizyanto Dipindah ke Kejati

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:09 WIB

33 Motor Pelajar Diamankan Polisi di Jambi Usai Pawai HUT RI, Ada yang Tanpa Pelat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo, 2 Orang Meninggal dan Warga Berhamburan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:09 WIB

8 Polisi di Padang Dipecat karena Narkoba, Mayoritas Berpangkat Aipda

Berita Terbaru

Ilustrasi bitcoin. (WIKIMEDIA COMMONS/JORGE FRANGANILLO)

Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp1,27 Miliar, Harga BTC Naik Tajam ke 72.000 Dollar AS

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:59 WIB

Salah satu booth milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Ekonomi & Bisnis

BSI Cetak Laba Rp4,15 Triliun, Bisnis Emas Tumbuh 80,52 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:09 WIB