Padang, APGtimes.com – Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan BBM subsidi jenis Solar kembali muncul di sejumlah daerah di Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumbar menilai kondisi tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Solar subsidi untuk mendukung aktivitas penambangan tanpa izin.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait antrean kendaraan di berbagai SPBU.
Menurut Helmi, antrean kini terlihat di sejumlah wilayah seperti Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, dan Pasaman Barat.
Pemprov Temukan Dugaan Penyalahgunaan Solar
Helmi menjelaskan bahwa tim pengawas telah turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi distribusi BBM subsidi.
Saat petugas melakukan pengawasan, antrean biasanya berkurang dan situasi kembali tertib.
Namun, setelah pengawasan berakhir, antrean kembali muncul di sejumlah SPBU.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan Solar subsidi dalam jumlah besar.
Menurut Helmi, sebagian Solar subsidi diduga mengalir ke aktivitas penambangan tanpa izin yang masih beroperasi di sejumlah daerah.
Karena itu, pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan agar masyarakat tetap memperoleh haknya atas BBM subsidi.
Pelaku Gunakan Berbagai Modus
Helmi mengungkapkan bahwa pelaku memakai berbagai cara untuk mendapatkan Solar subsidi dalam jumlah besar.
Sebagian pelaku menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi agar mampu menampung lebih banyak BBM.
Selain itu, pelaku juga memperbesar kapasitas tangki secara ilegal untuk meningkatkan volume pembelian.
Petugas juga menemukan penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan resmi.
Menurut Helmi, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengganggu distribusi energi kepada masyarakat yang berhak.
Gubernur Minta Daerah Bentuk Satgas
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta pemerintah kabupaten dan kota memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi.
Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah daerah diminta segera membentuk Satuan Tugas Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi.
Helmi menegaskan bahwa bupati dan wali kota perlu menggerakkan seluruh jajaran untuk melakukan operasi pengawasan secara rutin di SPBU.
Langkah tersebut bertujuan menekan penyimpangan distribusi Solar subsidi yang kembali marak.
Pembelian Solar Dibatasi 50 Liter
Pemerintah Provinsi Sumbar telah menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi sejak 1 April 2026.
Melalui kebijakan tersebut, setiap kendaraan hanya dapat membeli maksimal 50 liter BBM per hari.
Selain pembatasan pembelian, pemerintah juga memperkuat inspeksi lapangan, meningkatkan koordinasi lintas instansi, dan memperbaiki sistem pelaporan distribusi BBM.
Pemerintah berharap langkah tersebut mampu mengurangi penyimpangan sekaligus memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Pemerintah Kejar Distribusi Tepat Sasaran
Mahyeldi menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian BBM subsidi memerlukan dukungan seluruh pihak.
Pemerintah daerah, Pertamina, Hiswana Migas, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengawasi distribusi energi bersubsidi.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci agar Solar dan Pertalite subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.
Pemerintah berharap antrean panjang di SPBU dapat segera berkurang sehingga aktivitas ekonomi masyarakat kembali berjalan normal.









