Driver Ojol Jadi UMKM, Bisa Akses KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di kawasan Halte BRT Pancoran, Jakarta, Rabu (13/5/2026).(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di kawasan Halte BRT Pancoran, Jakarta, Rabu (13/5/2026).(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan kebijakan tersebut sudah mendapat kesepakatan pemerintah.

Maman menyampaikan keputusan itu saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Menurutnya, status UMKM akan memberikan sejumlah manfaat bagi para pengemudi ojol.

Driver Ojol Resmi Masuk Kategori UMKM

Maman menegaskan pengemudi ojol masuk kategori pengusaha mikro. Pemerintah sebelumnya juga menyampaikan bahwa pengemudi tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk memperoleh status tersebut.

“UMKM, pengusaha mikro,” tegas Maman.

Kebijakan itu hadir sebagai tindak lanjut atas aspirasi sejumlah asosiasi pengemudi ojol. Pemerintah ingin memberikan ruang pemberdayaan sekaligus perlindungan ekonomi bagi para pengemudi.

Baca Juga :  Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp153,1 Triliun hingga April 2026

Pengemudi Dapat Fleksibilitas Waktu

Status sebagai pelaku usaha mikro memberikan fleksibilitas bagi pengemudi dalam mengembangkan sumber pendapatan.

Maman mengatakan pengemudi tetap dapat menjalankan pekerjaan sebagai mitra transportasi online sambil mengembangkan usaha lain.

“Misalnya dari segi fleksibilitas waktu, insya Allah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” kata Maman.

Pemerintah juga mendorong pengemudi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membangun usaha tambahan.

Bisa Akses KUR hingga Rp100 Juta

Status UMKM juga membuka akses pengemudi ojol terhadap sejumlah fasilitas pemerintah. Salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pengemudi dapat mengajukan KUR tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  BRIN Temukan Spesies Baru Ikan Gobi Udang di Banyuwangi, Dinamai Tomiyamichthys Oriens

Selain pembiayaan, pemerintah menyiapkan fasilitas perpajakan dan program pendampingan bagi pengemudi yang ingin mengembangkan usaha.

Pemerintah Siapkan Pendampingan Usaha

Kementerian UMKM akan bekerja sama dengan perusahaan aplikasi transportasi online untuk memberikan pendampingan kepada pengemudi.

Program tersebut akan membantu pemerintah memetakan peluang usaha yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi para pengemudi.

Pemerintah berharap status UMKM tidak hanya memberikan pengakuan administratif. Kebijakan tersebut juga harus membantu pengemudi meningkatkan pendapatan dan memiliki sumber ekonomi tambahan.

Dengan status baru ini, pengemudi ojol memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan, pendampingan usaha, serta berbagai fasilitas yang pemerintah siapkan bagi pelaku usaha mikro. (yp*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun
Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen
DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru