Tiga PNS Gugat Aturan Wajib Mengabdi 10 Tahun Sebelum Mutasi ke Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

Jakarta, APGtimes.com — Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggugat aturan yang mewajibkan aparatur sipil negara mengabdi selama 10 tahun sebelum mengajukan mutasi karena alasan pribadi.

Mereka mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik).

Ketiga pemohon terdiri dari Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum. Mahkamah mencatat perkara itu dengan nomor 174/PUU-XXIV/2026.

Pemohon Sebut Aturan Hambat Karier dan Keluarga

Dalam sidang pendahuluan pada Kamis (4/6/2026), kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyampaikan keberatan terhadap aturan tersebut.

Menurut Viktor, kewajiban mengabdi selama 10 tahun membatasi ruang gerak ASN untuk mengembangkan karier.

Selain itu, aturan tersebut juga menyulitkan ASN dalam mengatur kebutuhan keluarga dan kehidupan pribadi.

Ia menilai kebijakan itu terlalu kaku. Menurutnya, pemerintah lebih mengutamakan prosedur administratif daripada kebutuhan nyata para pegawai.

Baca Juga :  Gaji Ke-13 Pensiunan PNS, TNI dan Polri Cair Juni 2026, Sebagian Bisa Terima Dobel

Viktor juga menilai aturan tersebut menghambat pemerataan kompetensi ASN di berbagai daerah.

Pemohon Minta Batas Mutasi Maksimal Lima Tahun

Melalui permohonan uji materi, para pemohon meminta perubahan penafsiran Pasal 21 ayat 8 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Mereka mengusulkan masa pengabdian sebelum mutasi berada pada rentang dua hingga lima tahun.

Menurut mereka, rentang waktu tersebut lebih adil. Di satu sisi, pemerintah tetap dapat menjaga stabilitas organisasi. Di sisi lain, ASN tetap memiliki kesempatan mengembangkan karier.

Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan kepastian hukum yang lebih seimbang.

Hakim MK Soroti Dasar Gugatan

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah masukan kepada para pemohon.

Baca Juga :  CASN 2026 Segera Dibuka, Calon Pelamar Wajib Pahami Kewajiban ASN Ini

Ia menilai sebagian besar keberatan yang diajukan berkaitan dengan Peraturan Menteri PANRB.

Karena itu, Guntur meminta pemohon menjelaskan hubungan langsung antara Undang-Undang ASN dan aturan turunan tersebut.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi hanya menguji undang-undang terhadap konstitusi.

Sementara itu, mekanisme pengujian peraturan menteri berada pada jalur hukum yang berbeda.

Mahkamah Minta Argumentasi Diperkuat

Selain menyoroti aspek regulasi, hakim juga meminta para pemohon memperkuat argumentasi konstitusional dalam permohonan mereka.

Mahkamah ingin memastikan apakah perkara tersebut berkaitan dengan norma dalam undang-undang atau hanya menyangkut pelaksanaannya.

Karena itu, para pemohon perlu menjelaskan secara rinci letak dugaan pelanggaran hak konstitusional yang mereka alami.

Sidang uji materi tersebut masih berlanjut. Selanjutnya, para pemohon akan memperbaiki dan melengkapi permohonan sesuai masukan majelis hakim. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Jemaah Haji Kloter KJT-04 Akhirnya Pulang Setelah Penerbangan Tertunda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Senin, 8 Juni 2026 - 13:09 WIB

Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya

Senin, 8 Juni 2026 - 09:09 WIB

Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB