Tiga PNS Gugat Aturan Wajib Mengabdi 10 Tahun Sebelum Mutasi ke Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

Jakarta, APGtimes.com — Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggugat aturan yang mewajibkan aparatur sipil negara mengabdi selama 10 tahun sebelum mengajukan mutasi karena alasan pribadi.

Mereka mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik).

Ketiga pemohon terdiri dari Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum. Mahkamah mencatat perkara itu dengan nomor 174/PUU-XXIV/2026.

Pemohon Sebut Aturan Hambat Karier dan Keluarga

Dalam sidang pendahuluan pada Kamis (4/6/2026), kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyampaikan keberatan terhadap aturan tersebut.

Menurut Viktor, kewajiban mengabdi selama 10 tahun membatasi ruang gerak ASN untuk mengembangkan karier.

Selain itu, aturan tersebut juga menyulitkan ASN dalam mengatur kebutuhan keluarga dan kehidupan pribadi.

Ia menilai kebijakan itu terlalu kaku. Menurutnya, pemerintah lebih mengutamakan prosedur administratif daripada kebutuhan nyata para pegawai.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Tak Buka CPNS 2026, Ribuan Honorer dan PPPK Jadi Prioritas

Viktor juga menilai aturan tersebut menghambat pemerataan kompetensi ASN di berbagai daerah.

Pemohon Minta Batas Mutasi Maksimal Lima Tahun

Melalui permohonan uji materi, para pemohon meminta perubahan penafsiran Pasal 21 ayat 8 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Mereka mengusulkan masa pengabdian sebelum mutasi berada pada rentang dua hingga lima tahun.

Menurut mereka, rentang waktu tersebut lebih adil. Di satu sisi, pemerintah tetap dapat menjaga stabilitas organisasi. Di sisi lain, ASN tetap memiliki kesempatan mengembangkan karier.

Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan kepastian hukum yang lebih seimbang.

Hakim MK Soroti Dasar Gugatan

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah masukan kepada para pemohon.

Baca Juga :  Komnas HAM Ungkap Masalah Serius di Balik Program MBG, Petugas SPPG Jadi Sorotan

Ia menilai sebagian besar keberatan yang diajukan berkaitan dengan Peraturan Menteri PANRB.

Karena itu, Guntur meminta pemohon menjelaskan hubungan langsung antara Undang-Undang ASN dan aturan turunan tersebut.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi hanya menguji undang-undang terhadap konstitusi.

Sementara itu, mekanisme pengujian peraturan menteri berada pada jalur hukum yang berbeda.

Mahkamah Minta Argumentasi Diperkuat

Selain menyoroti aspek regulasi, hakim juga meminta para pemohon memperkuat argumentasi konstitusional dalam permohonan mereka.

Mahkamah ingin memastikan apakah perkara tersebut berkaitan dengan norma dalam undang-undang atau hanya menyangkut pelaksanaannya.

Karena itu, para pemohon perlu menjelaskan secara rinci letak dugaan pelanggaran hak konstitusional yang mereka alami.

Sidang uji materi tersebut masih berlanjut. Selanjutnya, para pemohon akan memperbaiki dan melengkapi permohonan sesuai masukan majelis hakim. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB