Tiga PNS Gugat Aturan Wajib Mengabdi 10 Tahun Sebelum Mutasi ke Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

Jakarta, APGtimes.com — Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggugat aturan yang mewajibkan aparatur sipil negara mengabdi selama 10 tahun sebelum mengajukan mutasi karena alasan pribadi.

Mereka mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik).

Ketiga pemohon terdiri dari Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum. Mahkamah mencatat perkara itu dengan nomor 174/PUU-XXIV/2026.

Pemohon Sebut Aturan Hambat Karier dan Keluarga

Dalam sidang pendahuluan pada Kamis (4/6/2026), kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyampaikan keberatan terhadap aturan tersebut.

Menurut Viktor, kewajiban mengabdi selama 10 tahun membatasi ruang gerak ASN untuk mengembangkan karier.

Selain itu, aturan tersebut juga menyulitkan ASN dalam mengatur kebutuhan keluarga dan kehidupan pribadi.

Ia menilai kebijakan itu terlalu kaku. Menurutnya, pemerintah lebih mengutamakan prosedur administratif daripada kebutuhan nyata para pegawai.

Baca Juga :  BKN Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

Viktor juga menilai aturan tersebut menghambat pemerataan kompetensi ASN di berbagai daerah.

Pemohon Minta Batas Mutasi Maksimal Lima Tahun

Melalui permohonan uji materi, para pemohon meminta perubahan penafsiran Pasal 21 ayat 8 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Mereka mengusulkan masa pengabdian sebelum mutasi berada pada rentang dua hingga lima tahun.

Menurut mereka, rentang waktu tersebut lebih adil. Di satu sisi, pemerintah tetap dapat menjaga stabilitas organisasi. Di sisi lain, ASN tetap memiliki kesempatan mengembangkan karier.

Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan kepastian hukum yang lebih seimbang.

Hakim MK Soroti Dasar Gugatan

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah masukan kepada para pemohon.

Baca Juga :  Mutasi Besar di Sungai Penuh, 56 Pejabat Dilantik Termasuk Camat dan Kepala Puskesmas

Ia menilai sebagian besar keberatan yang diajukan berkaitan dengan Peraturan Menteri PANRB.

Karena itu, Guntur meminta pemohon menjelaskan hubungan langsung antara Undang-Undang ASN dan aturan turunan tersebut.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi hanya menguji undang-undang terhadap konstitusi.

Sementara itu, mekanisme pengujian peraturan menteri berada pada jalur hukum yang berbeda.

Mahkamah Minta Argumentasi Diperkuat

Selain menyoroti aspek regulasi, hakim juga meminta para pemohon memperkuat argumentasi konstitusional dalam permohonan mereka.

Mahkamah ingin memastikan apakah perkara tersebut berkaitan dengan norma dalam undang-undang atau hanya menyangkut pelaksanaannya.

Karena itu, para pemohon perlu menjelaskan secara rinci letak dugaan pelanggaran hak konstitusional yang mereka alami.

Sidang uji materi tersebut masih berlanjut. Selanjutnya, para pemohon akan memperbaiki dan melengkapi permohonan sesuai masukan majelis hakim. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat
Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo
Lion Air Group Ungkap Kondisi Terbaru Delay Penerbangan, Ketepatan Waktu Naik
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah
18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Berita Terbaru

Gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang kawasan Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) subuh.(Kontributor Kompas.com Labuan Bajo/Vera Bahali)

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:09 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax membuat stok BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kota Tangerang ludes lebih cepat dari biasanya.(Kompas.com/Disya Shaliha)

Ekonomi & Bisnis

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB