Jakarta, APGtimes.com – DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026).
Kesepakatan itu muncul dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Senin (21/9/2026).
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi DPR menyetujui laporan Panja. Selanjutnya, seluruh peserta rapat juga menyetujui proses pembahasan RUU ke tahap berikutnya.
RUU Reforma Agraria Memuat 53 Pasal
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri menjelaskan hasil pembahasan seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM).
Setelah membahas seluruh DIM, Panja menyusun RUU yang terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.
“Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PRA disepakati dalam rapat panja yang secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal,” ujar Iman saat membacakan laporan Panja.
RUU tersebut mengatur sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan reforma agraria. Misalnya, aturan mengenai lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), objek dan subjek reforma agraria, serta penyelesaian konflik agraria.
Selain itu, aturan tersebut mencakup pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
Lembaga Reforma Agraria Berada di Bawah Presiden
Panja juga menyepakati pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria.
Nantinya, lembaga tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga itu akan menangani perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
Di sisi lain, Panja juga menyepakati pembentukan dewan pengawas.
Dewan tersebut akan mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, serta efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Nusron Berharap Penyelesaian Konflik Lebih Cepat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyambut penyelesaian pembahasan RUU tersebut.
Menurut Nusron, masyarakat sudah lama menunggu aturan yang memberikan formula lebih jelas dalam menangani reforma agraria dan konflik pertanahan.
“Masalah yang sudah lama dinantikan oleh rakyat sudah diselesaikan. Moga-moga dengan adanya RUU ini nanti, pengurusan reforma agraria dan konflik penyelesaian agraria menjadi lebih cepat, tidak terkantung-kantong dan ada formula yang jelas,” kata Nusron di Gedung DPR RI, Senin.
Selanjutnya, Nusron menjelaskan bahwa konflik agraria juga berkaitan dengan aset pemerintah, BUMN, dan korporasi.
Karena itu, ia berharap RUU tersebut dapat memberikan mekanisme yang lebih jelas untuk menyelesaikan konflik terkait aset-aset tersebut.
“Karena hampir semua konflik itu kan terjadi karena satu, hubungannya dengan aset pemerintah, aset BUMN maupun konflik dengan aset korporasi. Dengan adanya formula ini insya Allah akan ada formula penyelesaian lebih cepat,” ujar Nusron. (de*)









