Jakarta, APGtimes.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan seluruh fraksi di DPR RI siap membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Kesiapan tersebut membuka peluang percepatan pembahasan aturan yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang.
Dasco mengatakan Komisi II DPR bersama seluruh partai politik yang memiliki kursi di parlemen telah menyepakati langkah untuk membahas berbagai perubahan dalam UU Pemilu.
“Komisi II dari semua partai yang ada sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
DPR Siapkan Pembahasan Menyeluruh
Dasco menjelaskan DPR akan mengkaji revisi UU Pemilu secara menyeluruh. Pembahasan akan mencakup naskah akademik, evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya, hingga pasal-pasal yang memerlukan penyesuaian.
Selain itu, DPR juga akan mempertimbangkan perkembangan sistem politik dan kebutuhan demokrasi yang terus berubah.
Karena itu, DPR berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu di masa depan.
Komisi II Buka Ruang Partisipasi Publik
Untuk memperkuat substansi revisi, Komisi II DPR akan membuka ruang partisipasi publik selama proses pembahasan berlangsung.
DPR berencana menerima masukan dari akademisi, pakar hukum tata negara, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai kelompok yang memiliki perhatian terhadap sistem demokrasi Indonesia.
“Tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” ujar Dasco.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak penting untuk memastikan revisi UU Pemilu menghasilkan aturan yang lebih adaptif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Revisi UU Pemilu Berpeluang Jadi Usul Inisiatif DPR
Dasco mengungkapkan revisi UU Pemilu kemungkinan kembali menggunakan mekanisme usul inisiatif DPR.
Menurutnya, DPR dan pemerintah memiliki kewenangan sebagai pembentuk undang-undang sehingga parlemen dapat memulai proses revisi melalui jalur inisiatif.
“Nah sehingga belum ada rencana lain. Seperti yang lalu-lalu, kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR,” katanya.
Meski demikian, DPR tetap akan mencermati setiap usulan perubahan agar aturan yang dihasilkan mampu memperkuat kualitas demokrasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Puan Sebut Komunikasi Antarpartai Terus Berjalan
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan komunikasi antarpartai politik terus berlangsung menjelang pembahasan revisi UU Pemilu.
Menurut Puan, para ketua umum partai politik dan pimpinan fraksi telah beberapa kali melakukan komunikasi, baik secara formal maupun informal.
Komunikasi tersebut bertujuan menyamakan pandangan terkait substansi perubahan yang akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
“Semua partai sudah melakukan pembicaraan, baik informal maupun formal, terkait dengan hal tersebut,” kata Puan.
Pembahasan revisi UU Pemilu diperkirakan menjadi salah satu agenda politik nasional yang menyita perhatian publik karena hasilnya akan memengaruhi sistem dan mekanisme pemilu Indonesia pada masa mendatang. (de*)








