BGN Suspend 20-30 SPPG Setiap Hari, Pelanggaran Higiene hingga Makanan Tak Layak Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Ketut Sumedana (Dok. BGN)

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Ketut Sumedana (Dok. BGN)

Jakarta, APGtimes.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sekitar 20 hingga 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setiap hari.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menjatuhkan suspend berdasarkan tingkat pelanggaran. BGN membagi sanksi tersebut ke dalam kategori ringan, sedang, dan berat.

Ketut menyampaikan hal itu dalam keterangan pers, Rabu (23/9/2026). BGN mengawasi SPPG untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar keamanan pangan, kualitas pelayanan, dan tata kelola.

BGN Temukan Berbagai Pelanggaran

Ketut menjelaskan, BGN menemukan berbagai persoalan dalam operasional SPPG. Beberapa kasus berkaitan dengan kejadian fatal maupun nonfatal yang melibatkan penerima manfaat MBG.

Temuan tersebut antara lain distribusi makanan yang terhenti karena makanan tidak layak konsumsi. BGN juga menemukan SPPG yang belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Baca Juga :  Zulhas Bongkar Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, SPPG Membengkak 6.877 Titik

BGN kemudian meminta pengelola SPPG memperbaiki temuan tersebut. Jika pengelola tidak menjalankan rekomendasi dengan baik, BGN dapat meningkatkan sanksi secara bertahap.

Pengawasan Berasal dari Berbagai Sumber

BGN tidak hanya mengandalkan satu sumber untuk menentukan sanksi. Tim Pemantauan dan Pengawasan melakukan pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan insidental.

Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) juga dapat menemukan persoalan saat melakukan pemeriksaan. Selain itu, Inspektorat Utama BGN dapat memberikan hasil investigasi sebagai bahan evaluasi.

Setelah menerima temuan, tim menyusun rekomendasi perbaikan. Pengelola SPPG kemudian wajib menjalankan rekomendasi tersebut sesuai tingkat persoalan.

Aduan Masyarakat Ikut Jadi Dasar

BGN juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Laporan warga dapat menjadi sumber informasi bagi tim pengawasan.

Baca Juga :  Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dudung Tegaskan MBG Harus Bebas Korupsi

Namun, BGN tidak langsung menjatuhkan suspend berdasarkan setiap laporan. Tim terlebih dahulu memverifikasi informasi yang masuk.

Jika verifikasi menemukan persoalan yang perlu ditindaklanjuti, BGN akan menentukan langkah sesuai tingkat pelanggaran. Salah satu langkah yang dapat BGN ambil ialah menghentikan sementara operasional SPPG.

BGN Perketat Standar SPPG

Langkah suspend menjadi bagian dari pengawasan BGN terhadap pelaksanaan program MBG. Sebelumnya, pada 16 September 2026, BGN juga menghentikan sementara 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

BGN menyatakan penghentian sementara bertujuan mendorong SPPG memenuhi standar yang berlaku. Setelah pengelola memperbaiki persoalan dan memenuhi persyaratan, SPPG dapat kembali menjalankan operasional sesuai mekanisme BGN. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup
Insentif MBG Dipangkas Jadi Rp2.000 per Porsi, BGN Ungkap Alasan dan Aturan Barunya
Kemensos Ungkap 44,6 Juta KPM Terima Bansos Lebih dari 5 Tahun, 36.000 hingga 18 Tahun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:09 WIB

TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:09 WIB

BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:09 WIB

DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup

Berita Terbaru