Pemerintah Usulkan Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di BGN dan BPOM

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi polisi(TRIBUNNEWS.com)

Ilustrasi polisi(TRIBUNNEWS.com)

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah mengusulkan anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Usulan tersebut masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah pemerintah serahkan kepada Komisi III DPR RI.

Pemerintah menambahkan Pasal 28A dalam DIM RUU Polri.

Pasal itu mengatur peluang anggota Polri untuk bekerja di luar institusi kepolisian.

Namun, anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

BGN dan BPOM Masuk Daftar

Pemerintah membagi jabatan tersebut ke dalam tiga bidang utama.

Bidang pertama mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Truk Pengangkut Trafo PLN Terbakar di Pariaman, Tabrak 3 Kendaraan dan Picu Kepanikan

Bidang kedua meliputi penegakan hukum.

Sementara itu, bidang ketiga mencakup perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Pada bidang ketiga, pemerintah memasukkan urusan pengawasan obat dan makanan.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan urusan pemenuhan gizi nasional dan pangan.

Karena itu, anggota Polri aktif berpeluang mengisi jabatan di BPOM dan BGN jika revisi UU Polri berlaku.

Pemerintah Jelaskan Dasar Usulan

Pemerintah menilai sejumlah lembaga memiliki hubungan dengan fungsi kepolisian.

Untuk bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, pemerintah mengaitkannya dengan urusan politik dan keamanan.

Pemerintah juga menghubungkannya dengan urusan pemerintahan dalam negeri serta intelijen.

Pada bidang penegakan hukum, pemerintah mengaitkannya dengan kepolisian khusus dan penyidik pegawai negeri sipil.

Baca Juga :  RUU Pemilu Didesak Perketat Politik Uang, Pengamat Soroti Biaya Politik yang Mahal

Selain itu, pemerintah juga memasukkan urusan pemberantasan narkotika dan tindak pidana korupsi.

DPR Belum Bahas DIM

DPR belum memulai pembahasan resmi terhadap usulan tersebut.

Panitia Kerja RUU Polri semula menjadwalkan rapat pada Kamis (4/6/2026).

Namun, DPR dan pemerintah menunda rapat itu hingga pekan depan.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah telah menyerahkan 112 DIM kepada DPR.

Menurut Edward, DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan pada rapat berikutnya.

Hingga saat ini, DPR belum mengambil keputusan terkait usulan penempatan anggota Polri aktif di BGN dan BPOM. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:09 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB