Pemerintah Usulkan Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di BGN dan BPOM

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi polisi(TRIBUNNEWS.com)

Ilustrasi polisi(TRIBUNNEWS.com)

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah mengusulkan anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Usulan tersebut masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah pemerintah serahkan kepada Komisi III DPR RI.

Pemerintah menambahkan Pasal 28A dalam DIM RUU Polri.

Pasal itu mengatur peluang anggota Polri untuk bekerja di luar institusi kepolisian.

Namun, anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

BGN dan BPOM Masuk Daftar

Pemerintah membagi jabatan tersebut ke dalam tiga bidang utama.

Bidang pertama mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  DPR Minta Pemerintah Siapkan SOP dan PCR untuk Antisipasi Hantavirus

Bidang kedua meliputi penegakan hukum.

Sementara itu, bidang ketiga mencakup perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Pada bidang ketiga, pemerintah memasukkan urusan pengawasan obat dan makanan.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan urusan pemenuhan gizi nasional dan pangan.

Karena itu, anggota Polri aktif berpeluang mengisi jabatan di BPOM dan BGN jika revisi UU Polri berlaku.

Pemerintah Jelaskan Dasar Usulan

Pemerintah menilai sejumlah lembaga memiliki hubungan dengan fungsi kepolisian.

Untuk bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, pemerintah mengaitkannya dengan urusan politik dan keamanan.

Pemerintah juga menghubungkannya dengan urusan pemerintahan dalam negeri serta intelijen.

Pada bidang penegakan hukum, pemerintah mengaitkannya dengan kepolisian khusus dan penyidik pegawai negeri sipil.

Baca Juga :  UNP Soroti Peluru Nyasar yang Berulang, Khawatir Ganggu Penerimaan Mahasiswa Baru

Selain itu, pemerintah juga memasukkan urusan pemberantasan narkotika dan tindak pidana korupsi.

DPR Belum Bahas DIM

DPR belum memulai pembahasan resmi terhadap usulan tersebut.

Panitia Kerja RUU Polri semula menjadwalkan rapat pada Kamis (4/6/2026).

Namun, DPR dan pemerintah menunda rapat itu hingga pekan depan.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah telah menyerahkan 112 DIM kepada DPR.

Menurut Edward, DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan pada rapat berikutnya.

Hingga saat ini, DPR belum mengambil keputusan terkait usulan penempatan anggota Polri aktif di BGN dan BPOM. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Jemaah Haji Kloter KJT-04 Akhirnya Pulang Setelah Penerbangan Tertunda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Senin, 8 Juni 2026 - 13:09 WIB

Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya

Senin, 8 Juni 2026 - 09:09 WIB

Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB