Jakarta, APGtimes.com – Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto mengatakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong memiliki tugas membersihkan area klaster rumah yang berada di kompleks lapas.
Aris menyampaikan hal itu setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026).
Menurut Aris, warga binaan sesekali mendapat tugas membersihkan area tersebut sebagai bagian dari pembinaan.
“Atau setiap saat juga warga binaan itu mempunyai tanggung jawab untuk juga membersihkan, kadang-kadang ya. Nah ini sebagai pembinaan,” ujar Aris, Jumat.
Klaster Jadi Tempat Tinggal Karyawan
Aris menjelaskan bahwa klaster perumahan di dalam kompleks Lapas Cibinong merupakan tempat tinggal bagi karyawan lapas.
Meski demikian, ia meminta petugas memastikan tugas kebersihan yang melibatkan warga binaan tidak mengarah pada transaksi ilegal.
Aris menegaskan pihaknya akan menertibkan setiap aktivitas yang melanggar aturan di lingkungan pemasyarakatan.
“Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan yang terselubung di situ. Inilah tugas kami untuk menertibkan, sehingga tidak ada yang namanya transaksional di dalam lapas, transaksional apa pun,” tegasnya.
Bappisus Ingatkan Lapas Tidak Langgar Aturan
Aris mengatakan sidak tersebut juga bertujuan memastikan pengelolaan lapas berjalan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan aparat akan mengambil langkah jika menemukan praktik yang menyimpang dalam sistem pemasyarakatan.
“Saya datang ke sini juga memastikan ya, bila ada sesuatu yang tidak benar, maka harus kita tertibkan,” ujarnya.
Aris juga mengingatkan seluruh kepala lapas di Indonesia agar menjalankan aturan secara profesional. Ia meminta pengelola lapas tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun norma.
“Lakukan aturan secara profesional, jangan sampai nanti setiap saat kita akan melakukan sidak dan ditemukan hal-hal yang menyimpang dari aturan tersebut,” katanya.
Ombudsman Soroti Dugaan Komersialisasi
Sebelumnya, Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen.
Ombudsman menemukan fasilitas tersebut saat melakukan pemeriksaan pada Rabu (23/9/2026). Tim Ombudsman juga menduga klaster rumah di kawasan lapas tersebut memiliki unsur komersialisasi.
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan tim memperoleh informasi tersebut dari wawancara dengan salah satu penghuni yang juga berstatus warga binaan.
“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Temuan tersebut kini menjadi perhatian pemerintah dan DPR. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan pengelolaan klaster serta aktivitas warga binaan di kawasan tersebut sesuai aturan pemasyarakatan. (de*)









