Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Berstatus PKWT 2 Tahun, Ini Aturan Gaji dan Penempatannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih, di Lapangan Dodikjur Kodam VI/Mulawarman, Rabu (17/06/2026).(Pendam VI Mulawarman)

Foto pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih, di Lapangan Dodikjur Kodam VI/Mulawarman, Rabu (17/06/2026).(Pendam VI Mulawarman)

Jakarta, APGtimes.com – Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan PT Agrinas Pangan Nusantara mengatur penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) setelah pemerintah menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan.

Agrinas juga bertugas mendistribusikan para manajer ke gerai Kopdes sesuai kebutuhan. Ferry menyebut para manajer mendapat status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

“SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan,” kata Ferry seperti dikutip Antara, Kamis (24/9/2026).

17.288 Gerai Kopdes Siap Beroperasi

Penempatan manajer akan segera berlangsung karena 17.288 gerai Kopdes Merah Putih sudah siap secara fisik dan administrasi.

Pemerintah menargetkan gerai tersebut mulai beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026. Sebelum beroperasi, setiap gerai masih menjalani proses verifikasi dan validasi (verval).

Ferry mengatakan pemerintah menargetkan hingga akhir 2026 sebanyak 30.000 koperasi dapat beroperasi.

Baca Juga :  Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Tes Kesehatan, Sempat Sampaikan Pesan ke Publik

“Sampai dengan tahun ini, sudah bisa, seperti yang ditargetkan oleh Bapak Presiden, bisa ke angka 30.000 koperasi (operasional),” ujarnya.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut kemudian akan dikaji Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemerintah menggunakan hasil kajian itu sebagai dasar pembayaran kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Proses tersebut juga berkaitan dengan serah terima bangunan gerai kepada pemerintah desa.

28.626 Manajer Mulai Bekerja Oktober

Sebanyak 28.626 manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih dijadwalkan mulai bekerja di gerai pada Oktober 2026.

Ferry memastikan pemerintah telah menerbitkan SK bagi para manajer yang sebelumnya mengikuti proses rekrutmen dan pelatihan.

Perpres dan SK tersebut mengatur tata kelola, gaji, serta tunjangan yang diterima para manajer.

Baca Juga :  211 WNA Tinggal di Blitar dan Tulungagung, Mayoritas Menikah dengan Warga Setempat

“Manajer-manajer yang kemarin direkrut, dilatih juga sudah dibuatkan SK-nya,” kata Ferry, Senin (21/9/2026).

Status PKWT membuat masa kerja para manajer berlangsung selama dua tahun sesuai ketentuan dalam SK pengangkatan.

Gaji Manajer Mengacu UMP

Selain status kerja, pemerintah juga menetapkan besaran upah bagi manajer Kopdes Merah Putih.

Ferry menyebut gaji manajer mengikuti upah minimum provinsi (UMP) sesuai lokasi gerai tempat mereka bertugas.

Ketentuan tersebut sekaligus menjawab isu mengenai besaran gaji manajer Kopdes yang sebelumnya disebut bisa mencapai Rp16 juta per bulan.

Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menilai angka tersebut terlalu tinggi. Ia menyebut gaji manajer akan mengacu pada UMP masing-masing wilayah.

Dengan terbitnya SK pengangkatan, pemerintah kini menyiapkan penempatan puluhan ribu manajer sekaligus operasional ribuan gerai Kopdes Merah Putih. (yp*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun
Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen
DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru