Jakarta, APGtimes.com – Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan PT Agrinas Pangan Nusantara mengatur penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) setelah pemerintah menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan.
Agrinas juga bertugas mendistribusikan para manajer ke gerai Kopdes sesuai kebutuhan. Ferry menyebut para manajer mendapat status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan,” kata Ferry seperti dikutip Antara, Kamis (24/9/2026).
17.288 Gerai Kopdes Siap Beroperasi
Penempatan manajer akan segera berlangsung karena 17.288 gerai Kopdes Merah Putih sudah siap secara fisik dan administrasi.
Pemerintah menargetkan gerai tersebut mulai beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026. Sebelum beroperasi, setiap gerai masih menjalani proses verifikasi dan validasi (verval).
Ferry mengatakan pemerintah menargetkan hingga akhir 2026 sebanyak 30.000 koperasi dapat beroperasi.
“Sampai dengan tahun ini, sudah bisa, seperti yang ditargetkan oleh Bapak Presiden, bisa ke angka 30.000 koperasi (operasional),” ujarnya.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut kemudian akan dikaji Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemerintah menggunakan hasil kajian itu sebagai dasar pembayaran kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Proses tersebut juga berkaitan dengan serah terima bangunan gerai kepada pemerintah desa.
28.626 Manajer Mulai Bekerja Oktober
Sebanyak 28.626 manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih dijadwalkan mulai bekerja di gerai pada Oktober 2026.
Ferry memastikan pemerintah telah menerbitkan SK bagi para manajer yang sebelumnya mengikuti proses rekrutmen dan pelatihan.
Perpres dan SK tersebut mengatur tata kelola, gaji, serta tunjangan yang diterima para manajer.
“Manajer-manajer yang kemarin direkrut, dilatih juga sudah dibuatkan SK-nya,” kata Ferry, Senin (21/9/2026).
Status PKWT membuat masa kerja para manajer berlangsung selama dua tahun sesuai ketentuan dalam SK pengangkatan.
Gaji Manajer Mengacu UMP
Selain status kerja, pemerintah juga menetapkan besaran upah bagi manajer Kopdes Merah Putih.
Ferry menyebut gaji manajer mengikuti upah minimum provinsi (UMP) sesuai lokasi gerai tempat mereka bertugas.
Ketentuan tersebut sekaligus menjawab isu mengenai besaran gaji manajer Kopdes yang sebelumnya disebut bisa mencapai Rp16 juta per bulan.
Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menilai angka tersebut terlalu tinggi. Ia menyebut gaji manajer akan mengacu pada UMP masing-masing wilayah.
Dengan terbitnya SK pengangkatan, pemerintah kini menyiapkan penempatan puluhan ribu manajer sekaligus operasional ribuan gerai Kopdes Merah Putih. (yp*)









