Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi membenahi tata kelola petugas lapas.
Yanuar menyampaikan desakan itu saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR membahas temuan dugaan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam rapat tersebut, Yanuar mempertanyakan kemampuan Mashudi menangani persoalan di lingkungan pemasyarakatan. Ia bahkan meminta Mashudi mempertimbangkan pengunduran diri jika tidak sanggup menjalankan tanggung jawab tersebut.
“Pak Dirjen masih sanggup enggak ngurusin ini? Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga. Semua ini di bawah pengawasan Pak Dirjen,” ujar Yanuar dalam rapat, Senin (28/9/2026).
DPR soroti mutasi dan promosi petugas
Yanuar menilai Ditjen Pemasyarakatan perlu memperbaiki sistem mutasi dan promosi pejabat. Menurut dia, proses tersebut harus mempertimbangkan rekam jejak, integritas, kompetensi, dan tanggung jawab.
Selain itu, ia meminta Ditjen Pas menerapkan sistem penghargaan dan sanksi secara jelas kepada seluruh petugas lapas.
“Jangan mutasi ini malah dijadikan ajang konsolidasi, ajang untuk saling menutupi. Yang lebih mengerikan lagi kalau ini dijadikan sebuah instrumen untuk penyelewengan,” kata Yanuar.
Ia juga meminta Mashudi melakukan rotasi serta menerapkan reward and punishment secara konsisten.
Kasus Cibinong jadi sorotan tata kelola lapas
Yanuar tidak ingin persoalan Lapas Cibinong berhenti pada pemeriksaan internal di satu lembaga. Ia meminta pemerintah menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk membenahi tata kelola lapas dan rumah tahanan di seluruh Indonesia.
“Saya melihat kasus Cibinong ini hanyalah pintu masuk dalam upaya pembenahan seluruh tata kelola lapas kita di Indonesia. Saya tidak mau urusan Cibinong ini hanya berhenti di masalah Cibinong,” ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan dugaan bangunan yang menyerupai klaster hunian di area Lapas Cibinong. Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 rumah, sejumlah mobil mewah, serta fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, dan meja makan.
Sementara itu, Mashudi memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut area yang menjadi sorotan tersebut berkaitan dengan rumah dinas, area asimilasi, dan fasilitas pegawai.
Ditjen Pas periksa puluhan warga binaan
Dalam rapat yang sama, Mashudi menjelaskan langkah investigasi yang dilakukan jajarannya. Tim Ditpam Intel dan Dit Patnal memeriksa puluhan warga binaan untuk mendalami persoalan tersebut.
Mashudi menyebut tim memeriksa 21 warga binaan asimilasi di SAE. Tim juga memeriksa 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi serta Ferdy Sambo yang menjalani hukuman dalam perkara pidana umum.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari tindak lanjut pembentukan tim investigasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus).
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto, Mashudi, dan jajaran terkait meninjau langsung Lapas Cibinong pada Jumat (25/9/2026).
Di sisi lain, Mashudi juga memerintahkan jajaran pemasyarakatan menertibkan dan membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Perintah tersebut berlaku untuk lapas dan rumah tahanan. (ys*)









