Jakarta, APGtimes.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) selesai pada 2026.
Pemerintah berharap aturan baru itu mulai berlaku pada 2027. Target tersebut bergantung pada penyelesaian pembahasan bersama DPR RI.
“Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” kata Dudy di Gedung DPR RI, Rabu (30/9/2026).
Pemerintah Serahkan DIM kepada DPR
Pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada DPR RI.
Selanjutnya, pemerintah akan mengikuti jadwal pembahasan yang DPR susun.
“Tadi baru kita menyerahkan daftar inventarisasi masalah. Nanti kemudian kita melanjutkan sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh DPR,” ujar Dudy.
Penyerahan DIM menjadi langkah awal pembahasan RUU LLAJ antara pemerintah dan DPR.
DPR Setujui RUU LLAJ
Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sebagai usul inisiatif DPR.
DPR mengambil keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026.
Badan Legislasi (Baleg) DPR juga telah menyelesaikan harmonisasi draf RUU LLAJ pada 20 Juli 2026.
Setelah itu, DPR membawa RUU tersebut ke Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan sebagai usul inisiatif.
Pembahasan Berlanjut Bersama Pemerintah
Kini pemerintah dan DPR akan membahas sejumlah materi dalam RUU LLAJ.
Pembahasan itu akan menentukan berbagai perubahan dalam aturan lalu lintas dan angkutan jalan.
RUU tersebut juga muncul di tengah perkembangan sektor transportasi. Pemerintah dan DPR perlu menyesuaikan aturan dengan berbagai perubahan di lapangan.
Setelah pembahasan selesai, DPR dan pemerintah akan melanjutkan tahapan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Jika pembahasan selesai pada 2026, pemerintah menargetkan aturan baru LLAJ mulai berlaku pada 2027. (aw*)









