Jakarta, APGtimes.com – Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Keberadaan Wantimpres memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.
Apa Itu Wantimpres?
Secara sederhana, Wantimpres merupakan lembaga yang membantu Presiden melalui pemberian nasihat dan pertimbangan mengenai berbagai persoalan pemerintahan.
Wantimpres berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itu, lembaga ini tidak berdiri sejajar dengan Presiden maupun menjadi lembaga pengambil keputusan pemerintahan.
Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan ketika Presiden memintanya. Namun, undang-undang juga mewajibkan Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan meskipun Presiden tidak secara khusus memintanya.
Apa Tugas Wantimpres?
Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Anggota Wantimpres dapat menyampaikan pandangan secara perorangan. Mereka juga dapat menyampaikannya sebagai satu kesatuan pendapat seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugas, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah dan lembaga negara yang berkaitan dengan persoalan yang sedang dikaji.
Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, serta kunjungan kenegaraan.
Apakah Wantimpres Bisa Mengambil Keputusan?
Wantimpres tidak memiliki tugas untuk menggantikan Presiden dalam mengambil keputusan pemerintahan.
Lembaga ini berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan. Keputusan akhir tetap berada pada Presiden sesuai kewenangan konstitusionalnya.
Selain itu, anggota Wantimpres tidak boleh menyampaikan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kerahasiaan proses pemberian masukan kepada Presiden.
Siapa yang Menjadi Anggota Wantimpres?
UU Nomor 19 Tahun 2006 mengatur susunan Wantimpres yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota lainnya. Ketentuan mengenai susunan dan keanggotaan tersebut menjadi bagian dari aturan yang mengatur lembaga ini.
Presiden memiliki kewenangan menetapkan anggota Wantimpres sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para anggota dapat berasal dari berbagai latar belakang dan memiliki pengalaman serta keahlian yang relevan untuk memberikan masukan kepada Presiden.
Apa Bedanya Wantimpres dengan Menteri?
Wantimpres dan menteri memiliki fungsi yang berbeda.
Menteri memimpin kementerian tertentu dan menjalankan urusan pemerintahan sesuai bidangnya. Sementara itu, Wantimpres berfokus pada pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Dengan demikian, anggota Wantimpres tidak menjalankan fungsi sebagai kepala kementerian. Mereka memberikan masukan kepada Presiden berdasarkan tugas dan keahlian masing-masing.
Mengapa Wantimpres Dibutuhkan?
Presiden harus mengambil keputusan dalam berbagai bidang pemerintahan, mulai dari ekonomi, politik, hukum, sosial, hingga hubungan internasional.
Karena itu, Presiden membutuhkan masukan dari berbagai sudut pandang. Wantimpres menjadi salah satu lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan tersebut.
Keberadaan dewan penasihat Presiden juga memiliki sejarah panjang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Setelah perubahan UUD 1945, Dewan Pertimbangan Agung dihapus dan Pasal 16 UUD 1945 mengatur pembentukan dewan pertimbangan yang memberikan nasihat kepada Presiden.
Wantimpres Berada di Bawah Presiden
Dalam struktur ketatanegaraan saat ini, Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sekretariat Wantimpres memberikan dukungan teknis dan administrasi agar anggota dewan dapat menjalankan tugasnya. Sekretariat tersebut berada dalam lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan demikian, Wantimpres dapat dipahami sebagai lembaga yang menyediakan ruang bagi Presiden untuk memperoleh nasihat dan pertimbangan sebelum atau ketika menjalankan kekuasaan pemerintahan. (de*)







